Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/04/2014, 20:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden RI Boediono disebut sebagai pihak yang menginginkan agar Bank Century mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Ketika pemberian FPJP itu diputuskan pada 2008, Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

"Yang menginginkan (FPJP) tentu Pak Gubernur, yang mendukung Pak Rochadi (Budi Rochadi), Siti Fadhrijah, Miranda Goeltom, Muliaman Dharmansyah," kata mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank I Bank Indonesia, Zainal Abidin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/4/2014). Zainal bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terdakwa mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya.

Menurut Zainal, pemberian FPJP untuk Bank Century diputuskan dalam rapat Dewan Gubernur BI kira-kira pada November 2008. Dalam rapat tersebut, Zainal menyampaikan kepada Dewan Gubernur BI tentang hasil analisis Direktorat Pengawasan Bank terhadap kondisi Century. Berdasarkan hasil analisis tersebut, Zainal merekomendasikan agar Century dinyatakan sebagai bank gagal, lalu ditutup. Menurutnya, Century layak ditutup karena dana yang diperlukan untuk membenahi bank tersebut terlalu besar.

Selain itu, menurut Zainal, Century tidak memenuhi syarat untuk menerima FPJP jika dilihat dari cash adequancy ratio (CAR/rasio kecukupan modal) bank tersebut. "Saya maunya bank itu ditutup karena untuk membenahi bank ini dibutuhkan dana yang besar Rp 6-7 triliun dan untuk jumlah seperti itu, Bank Century tidak memenuhi syarat menerima FPJP," ujarnya.

Namun, kata Zainal, rekomendasinya itu ditanggapi negatif oleh Dewan Gubernur BI. Ia menuturkan, ketika itu Dewan Gubernur tampak kecewa dan marah mendengarkan rekomendasi yang disampaikannya. "Dari tone bicaranya kelihatan, waktu itu Bu Miranda (Deputi Gubernur Senior BI)," ucapnya.

Pada akhirnya, Dewan Gubernur BI menyetujui pemberian FPJP untuk Bank Century. Zainal juga mengatakan bahwa Boediono ketika itu mengarahkan agar mengevaluasi peraturan BI yang berkaitan dengan pemberian FPJP.

Menurut jaksa KPK, perubahan Peraturan BI ini agar Bank Century memenuhi persyaratan untuk mendapatkan FPJP berdasarkan CAR-nya. Zainal juga mengatakan, Boediono kerap menyinggung agar PBI itu diubah. "Yang itu (perubahan PBI) sudah ya," kata Zainal menirukan Beodiono ketika itu.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Budi Mulya terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan Budi bersama-sama dengan Wakil Presiden Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com