Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pesawat Tidak Termasuk Pengamanan Presiden

Kompas.com - 27/03/2014, 17:52 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pesawat kepresidenan tidak termasuk dalam fasilitas yang melekat pada presiden saat kampanye. Oleh karena itu, presiden seharusnya tidak menggunakan pesawat dengan biaya negara untuk berkampanye.

"Yang melekat bagi pejabat negara hanya pengamanan. Pengamanan adalah orangnya, tenaganya, tidak termasuk transportasi," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2014).

Ia mengatakan, dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas yang boleh digunakan hanya pengamanan terhadap pejabat yang bersangkutan. Adapun yang dimaksud pejabat negara dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri. Demikian pula ketua dan wakil ketua DPR, anggota DPR, anggota DPD, ketua dan wakil ketua serta hakim Mahkamah Agung, hakim konstitusi, ketua dan wakil ketua Komisi Yudisial, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Pernyataan Sigit itu bertolak belakang dengan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad. Sebelumnya, Muhammad mengatakan bahwa penggunaan pesawat oleh Presiden Yudhoyono dengan pembiayaan negara merupakan hak protokolernya. Dengan demikian, penggunaan pesawat ke lokasi kampanye oleh SBY tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan fasilitas negara.

"Bawaslu memandang bahwa penggunaan pesawat itu adalah bagian dari hak protokoler. Jadi, tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin. Intinya memang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu," ujar Muhammad, Kamis.

Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, ada dua hal yang melekat pada seorang presiden, yaitu hak protokoler dan pengamanan. Karenanya, kata dia, Bawaslu tidak dapat menjerat SBY dengan pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai.

Presiden Yudhoyono yang menjabat Ketua Umum DPP Partai Demokrat bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, ia berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah, meski dalam kepentingan kampanye. Sejumlah menteri pun turut mendampingi Presiden. Ketika Presiden berganti jaket partai, para menteri ini baru melepaskan diri dari Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com