Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Pertimbangan MK Tolak Permohonan Yusril?

Kompas.com - 20/03/2014, 20:11 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dalam permohonannya, Yusril menguji Pasal 3 Ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pilpres. Intinya, ia meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan ambang batas (presidential threshold) dapat dihapuskan. Lalu, apa yang menjadi pertimbangan MK menolak uji materi yang diajukan bakal calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) itu?

Dalam pertimbangannya, Mahkamah mengatakan, substansi dalil pemohon yang merujuk Pasal 7C UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara serentak telah dipertimbangkan dalam uji materi yang diajukan oleh Effendi Gazali.

MK memutus uji materi itu pada (23/1/2014) lalu. MK memutuskan pemilu serentak diselenggarakan pada tahun 2019 mengingat pelaksanaan Pemilu 2014 sudah berjalan. MK menilai, tak ada yang salah dan harus direvisi dalam putusan itu.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi di atas adalah tidak benar, pemberlakuan penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak pada tahun 2019 dan pemilu berikutnya, hanya semata-mata didasarkan atas pertimbangan kesiapan dan ketidaksiapan teknis tata cara penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum saja sebagaimana didalilkan pemohon," kata hakim konstitusi Harjono membacakan putusannya di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Terkait ambang batas pencalonan presiden dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif, itu tidak dipertimbangkan oleh MK.

MK tetap berpegangan pada putusan atas permohonan Effendi Gazali sebelumnya bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk menguji hal itu. MK menyerahkannya kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan presiden, dengan tetap berpegang pada UUD 1945.

"Adapun dalil-dalil pemohon yang selebihnya terkait Pasal 9 UU 42/2008 tidak relevan untuk dipertimbangkan," kata Harjono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com