MK memutus uji materi itu pada (23/1/2014) lalu. MK memutuskan pemilu serentak diselenggarakan pada tahun 2019 mengingat pelaksanaan Pemilu 2014 sudah berjalan. MK menilai, tak ada yang salah dan harus direvisi dalam putusan itu.
"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi di atas adalah tidak benar, pemberlakuan penyelenggaraan pilpres dan pemilu anggota lembaga perwakilan secara serentak pada tahun 2019 dan pemilu berikutnya, hanya semata-mata didasarkan atas pertimbangan kesiapan dan ketidaksiapan teknis tata cara penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum saja sebagaimana didalilkan pemohon," kata hakim konstitusi Harjono membacakan putusannya di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Terkait ambang batas pencalonan presiden dengan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif, itu tidak dipertimbangkan oleh MK.
MK tetap berpegangan pada putusan atas permohonan Effendi Gazali sebelumnya bahwa MK tidak mempunyai kewenangan untuk menguji hal itu. MK menyerahkannya kepada pembuat undang-undang, yakni DPR dan presiden, dengan tetap berpegang pada UUD 1945.
"Adapun dalil-dalil pemohon yang selebihnya terkait Pasal 9 UU 42/2008 tidak relevan untuk dipertimbangkan," kata Harjono.