Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suvenir iPod Dipesan Langsung dari AS, Tak Masuk Gratifikasi

Kompas.com - 19/03/2014, 19:31 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Cabang Mahkamah Agung (MA) Topane Gayus Lumbuun mengatakan, iPod Shuffle yang menjadi suvenir resepsi pernikahan putri Sekretaris MA Nurhadi dibeli dengan harga Rp 480.000 per buah. Gayus mengungkapkan, berdasarkan kuitansi yang diserahkan Nurhadi, iPod tersebut langsung dibeli dari Amerika Serikat.  

"Di invoice tertera Rp 480.000. Jadi, tidak sampai Rp 500.000, yang dibeli tahun 2013 bulan Juli," ujar Gayus, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/3/2014).

Gayus menjelaskan, iPod dikirim dari AS ke Indonesia melalui Singapura ke rumah mempelai pria, Rizky Wibowo, yang beralamat di Jalan Kertajaya Indah Timur Nomor 5, Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan kuitansi tersebut, lanjut Gayus, total keseluruhan iPod yang dipesan berjumlah 2.500 dengan variasi dua warna, yaitu perak dan merah. Harga pembelian berbeda dengan harga pasaran di Indonesia.

"Harga di pasaran Rp 600-700.000. Kalau jumlah banyak ada diskon yang cukup besar. Kami berpedoman yang dibeli Rp 480.000 tadi," katanya. 

Saat ditanya tentang dikenakannya pajak bea dan cukai atas pembelian ribuan iPod itu, dia mengaku akan menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran.

"Kami hanya mengatakan berdasarkan apa yang tertera. Ini copy-nya menunjukkan fakta-fakta. Menelusuri pajak-pajak bukan kewenangan MA," kata Gayus.

Berdasarkan rapat hakim, lanjut Gayus, diputuskan bahwa suvenir tersebut tidak berkaitan dengan gratifikasi. Hal itu berdasarkan peraturan bersama yang disusun antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Bunyi Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung-Komisi Yudisial (SKB MA-KY) butir 2.2 jo SK KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 Pasal 6 Ayat 3 huruf q, hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500.000.

Butir tersebut berbunyi, "Pengecualian dari butir ini adalah pemberian atau hadiah yang ditinjau dari segala keadaan (circumstances) tidak akan diartikan atau dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, yaitu pemberian yang berasal dari saudara atau teman dalam kesempatan tertentu seperti perkawinan, ulang tahun, hari besar keagamaan, upacara adat, perpisahan atau peringatan lainnya, yang nilainya tidak melebihi Rp 500.000. Pemberian tersebut termasuk dalam pengertian hadiah sebagaimana dimaksud dengan gratifikasi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com