Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Caleg Petahana Hati-hati

Kompas.com - 14/03/2014, 09:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan calon anggota legislatif petahana untuk berhati-hati menerima sumbangan dana kampanye. Caleg petahana, karena posisinya sebagai penyelenggara negara, dilarang menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apa pun.

Mereka yang nekat menerimanya bisa dijerat dengan pasal-pasal gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat edaran kepada semua partai politik yang isinya mengingatkan kepada semua anggota DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah yang masih menjabat, dan termasuk dalam kategori penyelenggara negara, agar tak menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apa pun karena itu merupakan gratifikasi. Surat edaran ini juga menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2014.

”Pada prinsipnya surat edaran ini merupakan pengingat bagi partai dan caleg untuk lebih hati-hati terkait penerimaan sumbangan dana kampanye. Selain ada risiko sumbangan dana kampanye berasal dari kejahatan seperti korupsi, mengingat sejumlah kasus korupsi yang disidang di pengadilan tipikor mulai menunjukkan indikasi tersebut, penerimaan sumbangan oleh caleg petahana juga dapat dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya delik gratifikasi, suap, atau bahkan pemerasan,” papar Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, Kamis (13/2), di Jakarta.

Kemarin, KPK menggelar focus group discussion (FGD) dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan para pengamat pemilu. Tema FGD adalah potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota DPR/DPRD dalam bentuk sumbangan kampanye.

”Diskusi ini digelar karena keprihatinan KPK dan bangsa. Kami berkepentingan agar caleg-caleg ini tidak bermasalah sejak awal. Misalnya, main gratifikasi, terutama yang incumbent (petahana). Hampir semua korupsi yang ditangani KPK terkait dengan elite pemerintah, cukong-cukong busuk, dan makelar kasus yang berkeliaran di badan anggaran,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Busyro pun berharap publik dapat melaporkan caleg petahana yang menerima sumbangan kampanye.

Penggunaan fasilitas negara

Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur juga mewaspadai penggunaan fasilitas negara dalam masa reses DPRD Jatim pada 28 Maret-4 April. Hal itu mengingat masa reses tersebut bersamaan dengan masa kampanye rapat umum pemilu legislatif.

Ketua Bawaslu Jatim Sufyanto mengkhawatirkan hal tersebut karena sebagian besar anggota DPRD Provinsi Jatim mencalonkan kembali pada pemilu kali ini. ”Memang kami tidak bisa membatasi apabila mereka ingin turun ke masyarakat saat masa reses. Asalkan jangan sampai dimanfaatkan untuk kampanye dan menggunakan fasilitas negara,” ujarnya, di Surabaya. (BIL/ILO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com