Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Boediono dalam Kasus Century Versi KPK

Kompas.com - 07/03/2014, 09:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Surat dakwaan kasus dugaan korupsi Bank Century untuk terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengungkap peran Wakil Presiden RI Boediono. Di antaranya, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/3/2014), Boediono selaku Gubernur BI saat itu disebut menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

"Perubahan PBI tentang fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum tersebut ditandatangani Boediono," ujar jaksa KMS Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Semula, salah satu syarat bank umum dapat mengajukan permohonan FPJP ialah wajib memiliki capital adequacy ratio (CAR) atau penyediaan modal minimum sebesar 8 persen seusai peraturan PBI Nomor 10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Saat itu, CAR Bank Century per September 2008 hanya sebesar 2,35 persen.

"Supaya PT Bank Century bisa mendapatkan FPJP, maka ketentuan FPJP tersebut harus diubah dulu," ujar jaksa.

Kemudian, rencana perubahan PBI itu dibahas dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang dihadiri antara lain oleh Budi Mulya, Boediono, Miranda Swaray Goeltom (saat itu Deputi Gubernur Senior BI), Siti Chalimah Fadjrijah (saat itu Deputi Gubnernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah), Budi Rochadi (saat itu Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan), Muliaman Dharmansyah Hadad (saat itu Deputi Gubernur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan), Hartadi Agus Sarwono (saat itu Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter), dan Ardhayadi Miroatmodjo (saat itu Deputi Gubernur 8 Logistik, Keuangan, Penyelesiaan Aset, Sekretariat, dan KBI).

Ketika itu, Miranda, Siti, dan Budi Rochadi (almarhum) meminta agar persyaratan CAR diturunkan, mengubah persyaratan kredit lancar 12 bulan, dan membuang persyaratan lainnya yang memberatkan Century dalam mendapat FPJP.

Siti Fadjrijah juga menyarankan agar persyaratan CAR cukup menjadi positif saja dan tidak disebutkan berapa angkanya. Namun, saran itu ditentang oleh Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Halim Alamsyah karena dikhawatirkan bertentangan dengan PBI lainnya yang menggunakan CAR sebesar 8 persen. Menurut Halim, Dewan Gubernur BI perlu memikirkan konsekuensi jika persyaratan CAR diubah.

"Dijawab oleh Siti Chalimah Fadjrijah bahwa kalau PBI lain biar saja," kata jaksa.

Akhirnya, dalam RDG BI diputuskan perubahan PBI tentang FPJP. Perubahan PBI itu di antaranya, bank yang dapat diberikan FPJP harus memiliki rasio kewajiban CAR minimum positif dan aset kredit yang dapat dijadikan agunan FPJP di antaranya memenuhi syarat bahwa kolektibilitasnya lancar selama tiga bulan. Peraturan itu berlaku mulai tanggal 14 November 2008.

Setelah keputusan itu, pihak BI melakukan rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan saat itu dan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, melalui telekonferensi karena ia sedang berada di Washington DC, Amerika. Dalam telekonferensi itu disampaikan bahwa Bank Century tidak bisa mengikuti kliring karena giro wajib minimum tidak cukup dan CAR positif 2,35 persen sehingga dilakukan pengawasan khusus sejak 6 November 2008. Kemudian juga disampaikan bahwa untuk mengatasi masalah likuiditas Bank Century, BI akan memberikan FPJP.

Selanjutnya, Siti Fadjrijah menyampaikan pada pihak Century terkait rencana pemberian FPJP itu. Pada 14 November 2008, akhirnya PBI Nomor 10/30/PBI/2008 ditandatanganii Boediono.
Kemudian, Boediono juga memberikan surat kuasa kepada Eddy Sulaeman Yusuf selaku Direktur Direktorat Moneter, Sugeng Selaku Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter, dan Dody Budi Waluyo selaku Kepala Biro Operasi Moneter untuk menandatangani Akta Pemberian FPJP dan Akta Gadai atas FPJP Bank Century.

Namun, sebelum adanya penandatanganan perjanjian, pemberian FPJP antara BI dan Bank Century, dana FPJP tahap I telah dicairkan sebesar Rp 356,813 miliar. Penandatanganan perjanjian pun baru dilakukan keesokan harinya. Setelah itu, dilakukan pencairan FPJP tahap I sebesar Rp 145,260 miliar dan FPJP tahap II sebesar Rp 187,321 miliar.

"Sampai tanggal 19 November 2008, jumlah pemberian dana FPJP tahap I dan II dari BI kepada Bank Century sebesar Rp 689,394 miliar. Namun, PT Bank Century masih mengalami tekanan likuiditas yang berat," terang jaksa.

Penetapan bank gagal berdampak sistemik

Selain itu, Boediono bersama sejumlah anggota Dewan Gubernur BI juga menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam dakwaan disebutkan agar usulan BI untuk penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik disetujui Menteri Keuangan, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK sengaja mengubah lampiran dalam surat analisis bank gagal yang ditandatangani Boediono.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com