Lampiran itu mulanya oleh Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1) mencantumkan kalimat, "Untuk mencapai CAR 8 persen dibutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1.770 triliun", diubah oleh Raden menjadi hanya Rp 632 miliar.
Boediono diduga mengetahui perubahan itu karena ia sempat menanyakan apakah surat tersebut telah dikoreksi oleh Raden dan disampaikan oleh Dicky Kartikoyono bahwa telah diubah menjadi Rp 632 miliar. "Selanjutnya surat tersebut ditandatangani Boediono dan diserahkan kepada Sri Mulyani Indrawati," kata jaksa.
Hingga akhirnya, pada 21 November 2008 diputuskan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Keputusan itu disepakati dalam rapat KSSK dan rapat Komite Koordinasi yang turut dihadiri Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK, dan Arief Surjowidjodjo selaku konsultan hukum.
Padahal, dalam sesi tanya jawab bersama Sri Mulyani sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner LPS Rudjito menyampaikan bahwa dalam keadaan normal seharusnya Bank Century tidak masuk kategori sebagai bank berdampak sistemik. Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu juga menyampaikan analisis risiko sistemik yang diberikan Bank Indonesia belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik dan lebih pada analisis dampak psikologis.
Selain itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyampaikan bahwa ukuran Bank Century kecil secara finansial sehingga tidak menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank lain. Dari sisi pasar modal juga tidak sistemik karena saham Bank Century tidak aktif diperdagangkan.
"Dari sisi lain, apabila bank kecil saja dinyatakan dapat menimbulkan risiko sistemik, dapat menimbulkan persepsi bahwa perbankan Indonesia sangat rentan," ujar jaksa.
Tak hanya itu, Agus Martowardojo yang saat ini menjabat Gubernur BI juga pernah memperingatkan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan dengan informasi terbatas karena harus dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
Didakwa korupsi secara bersama-sama
Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP, Budi didakwa bersama-sama Boediono, Miranda, Siti Fadjrijah, Budi Rochadi (almarhum) menyetujui pemberian FPJP pada Bank Century meskipun tidak memenuhi syarat mendapat FPJP dan sengaja mengubah PBI. Ia juga didakwa bersama-sama pihak Bank Century Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.
Terkait kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi kembali didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti Fadjriah, Budi Rochadi (almarhum), serta Muliaman Dharmansyah Hadad, Hartadi A Sarwono, Ardhayadi M, dan Raden Pardede.
Budi diduga menyalahgunakan wewenang demi penyelamatan Bank Century. Ia juga didakwa memperkaya diri Rp 1 miliar terkait pemberian FPJP.
Atas perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP. Sementara dalam perkara penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, kerugian negara diduga mencapai Rp 6,762 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.