Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas Dijerat TPPU, Pengacara Minta KPK Jangan Membabi Buta

Kompas.com - 05/03/2014, 15:15 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Pengacara Anas, Firman Wijaya, meminta KPK tidak membabi buta dalam memproses hukum kliennya.

"Kita hormati saja KPK. Yang penting KPK tidak menerapkan TPPU secara membabi buta karena menurut saya tidak ada signifikansinya, di mana tidak ada kaitannya dengan menyembunyikan asal-usul harta," kata Firman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/3/2014).

Firman mengatakan, KPK sedianya menuntaskan dulu dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Anas. Sebelumnya, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Namun, menurut Firman, hingga kini KPK belum menjelaskan proyek lain yang dimaksud dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dugaan korupsi yang disangkakan kepada Anas.

"Kasus, perkara pokoknya saja belum tuntas, ini bagaimana? Kok sudah ada follow up crime-nya? Ini saja masih bolak-balik, membingungkan, mending langsung disidang sajalah daripada berlarut-larut," katanya.

Firman menduga ada kepentingan politik di balik penetapan Anas sebagai tersangka TPPU ini. Menurut Firman, KPK sudah tebang pilih karena KPK terkesan mendiamkan keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Saya bilang, KPK kepada Pak Anas keras, tetapi kepada Ibas sepertinya banyak yang dikaitkan, kepada Anas keras, tetapi kepada Ibas lemah," ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyitaan aset milik Anas, Firman mengatakan kliennya siap jika KPK menyita aset-aset. Hanya saja, dia meminta KPK tidak terburu-buru dan spekulatif. "Selama ini Mas Anas tidak ada yang perlu ditakutkan, jangan terburu-buru dan spekulatif, dari sprindik bocorannya saja enggak ada jawaban hukum sampai sekarang. Seandainya memang harus, jangan sampai keadilannya dicederai. Sampai saat ini kongres saja enggak pernah tegas, itu kan ada keberpihakan," ujar Firman.

Anas disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut konstruksi pasal yang disangkakan, Anas diduga melakukan pencucian uang aktif dan menikmati hasil pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com