Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingatkan Hambit dan Cornelis Tak Suap untuk Kurangi Hukuman Penjara

Kompas.com - 27/02/2014, 16:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Suwidya mengingatkan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun untuk tidak melakukan praktik suap kepada hakim.

Hal itu disampaikan Suwidya sebelum menutup sidang tuntutan dua terdakwa tersebut. "Pada saudara berdua, kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk kurangi putusan, jangan percaya, ya Pak. Nanti bapak kena lagi," kata Suwidya diikuti gelak tawa hadirin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Sambil tersenyum kecil, Hambit dan Cornelis pun mengangguk. Suwidya kemudian mengatakan, hakim dalam memutus perkara akan berlaku objektif. Ia berharap perbuatan Hambit dan Cornelis tak terulang lagi.

"Biarlah sampai di sini. Kami masing-masing objektif. Jangan percaya sama sekali. Nanti kita sama-sama duduk di situ (kursi terdakwa), kan enggak enak, Pak," canda Suwidya.

Suwidya menyarankan Hambit dan Cornelis untuk membela diri sesuai jalur hukum. "Jadi belalah diri saudara, carilah keringanan saudara dengan upaya pembelaan yang seobjektif-objektifnya. Kita sama-sama dilihat Tuhan, ya Pak," ucap Suwidya.

Seperti diketahui, sesuai sidang tuntutan, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hambil dan Cornelis masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar. Uang itu disebut untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

Adapun Cornelis adalah seorang pengusaha yang juga masih memiliki hubungan saudara dengan Hambit. Dalam kasus ini, Cornelis sebagai pihak yang diminta Hambit untuk menyediakan uang Rp 3 miliar dan mengantarkan uang itu ke kediaman Akil di Kompleks Widya Candra, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com