"Kita masih proses penyidikan, saya tunggu hasil dari BPKB," kata Adi di Kejati DKI Jakarta, Rabu (19/2/2014) siang.
Dia juga mengaku, pihaknya sudah punya strategi khusus membongkar tuntas kasus ini. Dengan demikian, Adi yakin kasus ini bisa cepat selesai.
"Kita lihat itu lalu dari hasil penyidikan, ada strategi khusus yang kita lakukan, namun tidak perlu disampaikan ke publik," jelasnya.
Saat ditanya kemungkinan pihaknya menetapkan Rivan sebagai tersangka, Adi kembali menegaskan bakal menunggu hasil audit dari BPKP tersebut. Namun, kata Adi, sejauh ini, menurutnya status Rivan masih saksi.
"Tunggu hasil BPKB, setelah itu selesai nanti penyidik akan mengavaluasi hasil penyidikan, nanti kelihatan disana apakah ada pihak lain atau tidak. Sekarang jangan pertanyakan Rivan terlibat atau tidak, nanti pada saat tiba waktunya kita sampaikan," pungkas dia.
Terseretnya Rivan dalam kasus ini, karena dia merupakan pemilik PT Imaje Media yang menjadi pemenang dalam proyek pengadaan videotron. Dalam kasus ini, Kejati DKI Jakarta sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang namanya dijadikan sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra, dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.