Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenhuk dan HAM: Pembebasan Bersyarat Corby Bisa Saja Dicabut

Kompas.com - 18/02/2014, 16:00 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, pembebasan bersyarat yang diperoleh terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, sudah sesuai aturan yang berlaku. Kendati demikian, ia mengatakan, pembebasan bersyarat itu bisa saja dicabut.

Salah satu yang mungkin bisa menjadi pertimbangan pencabutan tersebut, ujar Denny, adalah apabila Corby melakukan wawancara dengan media. Menurut Denny, wawancara tersebut berpotensi menjadi polemik yang mengganggu keresahan masyarakat.

"Kalau dia tetap melakukan, tentu kita akan uji apakah itu bisa menjadi salah satu dasar untuk mencabut pembebasan bersyarat," kata Denny di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Denny, sesuai aturan yang ada, ada pasal-pasal yang mengatur tentang pencabutan pembebasan bersyarat. Beberapa di antaranya, kata dia, adalah tidak melapor secara rutin, meresahkan masyarakat, dan melakukan kejahatan selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.

Denny pun membantah bahwa pemerintah mengistimewakan Corby. Menurutnya, Corby memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat yang diterimanya bersama 1.291 narapidana lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006.

"Kami memang mengeluarkan PP 99/2012 untuk mengetatkan hak-hak narapidana. Tapi Corby tidak kena pengetatan karena dia divonis jauh sebelum tahun 2012. Untuk corby berlaku PP yang sebelumnya," terang Mantan Staf Khusus Presiden SBY itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Corby mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Denpasar, Bali, Senin (10/2/2014). Dia adalah terpidana dengan vonis 20 tahun untuk kepemilikan 4,1 kilogram ganja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com