Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Hongkong Kabulkan Perampasan Aset Century

Kompas.com - 18/02/2014, 00:50 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong, Senin (17/2/2014). Nilai aset itu 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar berdasarkan kurs sekarang. Namun, putusan ini belum final.

"Nilai ini bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif, yaitu saham," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin melalui siaran pers yang diterima media, Senin (17/2/2014).

Permintaan perampasan aset terkait skandal Bank Century tersebut diajukan Menteri Hukum dan HAM melalui permohonan bantuan timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (Secretary for Justice) Hongkong SAR sejak beberapa waktu lalu.

Permintaan MLA diajukan Pemerintah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST Tahun 2010. Putusan itu berisi perintah perampasan aset yang dimiliki dan berada di bawah kendali mantan pemilik Bank Century, yakni Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, dan Robert Tantular, serta pelaku kasus Century lainnya di Hongkong.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak serta-merta dapat dieksekusi di negara lain, dan satu-satunya cara untuk mengeksekusinya ialah melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain," kata Amir.

Kendati demikian, lanjut Amir, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong ini belum final. Baik Pemerintah maupun tim pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq tengah mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Namun, berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan, Menteri Hukum dan HAM beserta Secretary For Justice of Hongkong optimistis akan mampu mempertahankan posisi saat ini di pengadilan banding," sambung Amir.

Selain itu, kata Amir, melalui upaya banding ini Pemerintah Republik Indonesia terus mengejar aset lain yang belum disetujui untuk dirampas menurut putusan Pengadilan Tinggi Hongkong tersebut.

Amir mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Hongkong yang memerintahkan perampasan sebagian aset Century ini menjadi langkah awal keberhasilan Pemerintah untuk mengembalikan aset-aset terkait tindak pidana di luar negeri.

"Keberhasilan ini menjadi penting dan bermanfaat sebagai preseden dalam melakukan upaya pengembalian aset dari yurisdiksi lainnya," ucap Amir. Adapun proses pengembalian aset ini, lanjut Amir, sangat tergantung pada komitmen kerja sama antara Indonesia dan Hongkong.

Keberhasilan proses ini, kata Amir, akan menjadi contoh bagi negara-negara lain. Selain di Hongkong, Pemerintah tengah mengupayakan perampasan aset Bank Century di Jersey, Inggris, senilai 16,5 juta dollar AS yang kini sudah dibekukan.

"Menteri Hukum dan HAM terus melakukan kerja sama dan komunikasi intensif dengan Jaksa Agung Jersey, di samping kerja sama dengan yurisdiksi lain yang saat ini sedang berlangsung," ujar Amir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com