Pengadilan Hongkong Kabulkan Perampasan Aset Century
Icha Rastika
Kompas.com - 18/02/2014, 00:50 WIB
Pengadilan Tinggi Hongkong mengabulkan permintaan Pemerintah Republik Indonesia merampas aset Bank Century di Hongkong, Senin (17/2/2014). Nilai aset itu 4.076.121 dollar AS, atau sekitar Rp 48 miliar berdasarkan kurs sekarang.