Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tak Lazim, Uang Rp 2 Miliar di Gedung ESDM

Kompas.com - 10/02/2014, 15:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami asal-usul uang Rp 2 miliar yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah Gedung Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM di Jalan Pegangsaan, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menilai, keberadaan uang Rp 2 miliar yang tersebar di tiga ruangan gedung dan di mobil Innova yang diparkir di lantai dasar tersebut tidak lazim.

“Justru itulah memang kita harus tertantang mendalami ini, ya kalau uang-uang biasa, ngapain kita terlalu pusing sekali. Ini kan uang yang tidak lazim. Itulah mengapa kita cari tahu,” kata Zulkarnain di Jakarta, Senin (10/2/2014).

Dia berharap pihak-pihak terkait mau terbuka mengenai asal-usul uang tersebut. “Kalau uang kantor kan ada brankas, jumlahnya tertentu, kalau lebih dari itu, simpan di bank, kan begitu,” sambung Zulkarnain.

Temuan uang Rp 2 miliar

Sebelumnya diberitakan, temuan uang di Gedung PPBMN ini semakin memperkuat dugaan adanya suap dari Kementerian ESDM ke Komisi VII DPR. Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Sabtu (8/2/2014), mengatakan, penggeledahan gedung di Cikini itu dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Uang Rp 2 miliar itu ditemukan penyidik di tiga ruangan di lantai enam Gedung PPBMN dan di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang diparkir di lantai dasar gedung. Tiga ruang yang digeledah adalah ruang rapat umum, ruang Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Sri Utami, serta ruang rapatnya. Sementara mobil Kijang Innova di lantai dasar yang digeledah adalah milik Sri.

PPBMN merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM. Waryono juga diketahui memiliki ruang kantor di gedung ini.

Informasi yang diperoleh Kompas, PPBMN diduga menjadi tempat Waryono mengumpulkan uang bagi dirinya ataupun yang hendak diserahkan ke anggota Komisi VII DPR sebagai suap terkait pembahasan anggaran Kementerian ESDM. Soal suap ke anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan anggaran untuk Kementerian ESDM ini juga terungkap dari persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di Kementerian ESDM dengan tersangka Waryono ini merupakan pengembangan penyidikan operasi tangkap tangan KPK terhadap Rudi setelah menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya.

Setelah menangkap Rudi, KPK menemukan ratusan ribu dollar Amerika Serikat (AS) di rumahnya. Dalam penggeledahan di ruang kerja Waryono yang saat itu menjabat Sekjen Kementerian ESDM, KPK menemukan uang 200.000 dollar AS yang nomor serinya berurutan dengan uang dollar AS yang disita KPK dari rumah Rudi. Saat bersaksi di persidangan untuk Simon, Rudi mengaku dimintai tunjangan hari raya (THR) oleh anggota Komisi VII DPR. Menurut Rudi, uang yang disebut THR untuk anggota Komisi VII itu diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com