Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mundurnya Gita, Sindiran untuk Menteri hingga Presiden

Kompas.com - 31/01/2014, 14:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Gita Wirjawan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan mengundang simpati.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, bahkan menilai sikap Gita seharusnya dilakukan pula oleh para pejabat publik yang juga memiliki jabatan politik.

Mundurnya Gita sekaligus dianggap sebagai sindiran kepada para menteri hingga Presiden yang sibuk mengurus partai masing-masing.

"Dia (Gita) ini hanya ikut konvensi saja, tapi sudah putuskan mundur, sedangkan banyak ketua umum partai, para menteri, hingga Presiden yang kinerjanya biasa-biasa saja, sering kali tidak peduli. Mereka tetap urus partainya," ujar Hendrawan saat dihubungi, Jumat (31/1/2014).

Saat ini, mulai dari Presiden hingga para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II adalah ketua umum partai. Misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah Ketua Umum Partai Demokrat.

Berikutnya adalah Menteri Agama Suryadharma Alie yang merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang merupakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).

Di luar itu, ada pula Menteri BUMN Dahlan Iskan yang juga ikut dalam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat seperti Gita. Menurut Hendrawan, para pejabat publik yang rangkap jabatan ini lebih baik mengikuti langkah Gita.

"Rasanya lebih arif langkah Gita untuk diikuti. Menterinya saja mundur, evaluasi untuk yang lain," katanya.

Menurut dia, Gita telah memberikan pembelajaran untuk tidak mencampuradukkan jabatan menteri dengan keikutsertaannya di konvensi, menghindar dari konflik kepentingan, dan menegakkan etika berpolitik.

Meski memuji langkah Gita ini, Hendrawan menyayangkan Gita tidak bisa menikmati hasil dari penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perdagangan.

"RUU Perdagangan akan disahkan di paripurna sekitar pertengahan bulan Februari. Saya jujur, RUU ini didorong oleh keberanian Gita juga," tuturnya.

Gita sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri hingga tiga kali. Namun, dua pengunduran Gita selalu ditolak Presiden SBY. Pada permohonan ketiga kali itu, Presiden SBY akhirnya membalasnya.

Sekitar Rabu (29/1/2014), Gita mengaku menerima jawaban Presiden yang mempersilakannya mundur dari Kabinet Indonesia Bersatu II. Setelah mendapat pemberitahuan itu, Gita pun langsung menggelar jumpa pers hari ini di Senayan Golf dan Kementerian Perdagangan.

Gita menjelaskan alasannya mundur sebagai menteri karena tidak ingin ada benturan kepentingan dengan keikutsertaannya dalam Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com