Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus: Perubahan PBI Keputusan Dewan Gubernur BI

Kompas.com - 27/01/2014, 19:29 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengaku diajukan pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai penyusunan peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait syarat pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). Agus menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (27/1/2014) selama tujuh jam.

Agus diperiksa sebagai saksi bagi mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Saat FPJP diberikan kepada Century, Agus menjabat sebagai deputi direktur hukum BI.

"2008-2009 waktu itu saya sebagai ketua tim perundang-undangan dan deputi direktur hukum BI. Yang ditanyakan penyidik seputar proses penyusunan peraturan Bank Indonesia. Kenapa lama sampai sore, ada 27 pertanyaan," kata Agus seusai diperiksa.

Menurutnya, perubahan peraturan BI terkait syarat mendapatkan FPJP telah melalui keputusan dewan gubernur BI. Penyusunan peraturan BI, katanya, merupakan langkah strategis dan prinsipiel sehingga harus melalui rapat dewan gubernur. Dia juga mengatakan bahwa perubahan PBI ini sudah melalui riset atau penelitian yang mempertimbangkan faktor internal atau eksternal.

"Riset itu dasarnya mempertimbangkan pertimbangan kondisi atau external shock (perubahan eksternal) dan faktor-faktor ekternal dan internal yang harus direspons Bank Indonesia secara tepat, cepat, dan akurat supaya kondisi ekonomi tetap stabil," tutur Agus.

Saat ditanya alasan perubahan nilai rasio kecukupan modal (CAR) dalam PBI sebagai syarat mendapatkan fasilitas FPJP, Agus enggan menjawab lebih jauh. "Sudah itu saja, itu dulu," katanya seraya berjalan menuju mobil yang sudah menjemputnya.

Tentang perubahan PBI

Perubahan PBI soal pengucuran FPJP merupakan salah satu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Bank Century. Kesimpulan audit itu antara lain menyebutkan ada ketidaktegasan BI terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga ada perubahan PBI agar Bank Century bisa mendapat FPJP. Peraturan yang berubah terkait FPJP adalah PBI No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP.

Semula BI mensyaratkan FPJP bisa dikucurkan pada bank yang kesulitan likuiditas selama rasio kecukupan modal (CAR) minimal delapan persen. Namun, perubahan PBI menjadikan syarat tersebut berubah menjadi CAR positif. BPK menduga perubahan tersebut adalah rekayasa agar Bank Century mendapat fasilitas pinjaman. Per 30 September 2008, berdasarkan data BI, CAR Bank Century menjadi satu-satunya bank yang memiliki CAR di bawah delapan persen.

Setelah perubahan PBI, Bank Century mendapatkan kucuran FPJP senilai Rp 502,07 miliar. Belakangan, Bank Century kembali mendapatkan pinjaman Rp 187,32 miliar. Dalam kasus Century ini, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka.

KPK juga menyatakan bahwa mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dalam pemberian FPJP ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com