Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Akan Tanda Tangani Surat Pemecatan Pasek

Kompas.com - 27/01/2014, 12:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengatakan akan memperbaiki surat pemecatan kadernya, Gede Pasek Suardika, sebagai anggota Fraksi Partai Demokrat, agar dapat diterima oleh DPR. Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono akan menandatangani surat pemecatan Pasek tersebut.

Ia menjelaskan, perbaikan surat pemecatan Pasek dilakukan setelah pimpinan DPR mengembalikan surat tersebut dengan alasan tak ditandatangani oleh ketua umum. Namun, Nurhayati enggan mengatakan, kapan surat yang ditandatangani oleh SBY tersebut akan kembali diserahkan kepada pimpinan DPR.

KOMPAS.com/Indra Akuntono Sekjen PPI Gede Pasek Suardika
"Kalau melanggar aturan akan dibenarkan. Kalau ketum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), ya nanti akan diganti dengan benar," kata Nurhayati di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Seperti diberitakan, pimpinan DPR mengembalikan surat DPP Partai Demokrat soal pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Pasek. Surat itu dianggap cacat hukum oleh pimpinan DPR karena hanya ditandatangani oleh Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono. Sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pengajuan PAW atau pemberhentian anggota DPR harus ditandatangani oleh ketua umum partai.

Partai Demokrat memberikan sanksi tegas kepada Pasek karena dianggap melanggar kode etik partai. Dalam hal ini, Pasek masih terus mempertanyakan kode etik yang dilanggarnya. Ia telah melayangkan somasi dan berencana menggugat keputusan tersebut.

Sebelum dipecat dari keanggotaan di DPR dan juga kader Partai Demokrat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas besutan Anas Urbaningrum, PPI. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan oleh Pieter C Zulkifli.

Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindahkan ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Partai Demokrat mengeluarkan keputusan untuk memecat Pasek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com