Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke KPU-Bawaslu, Ketua Komjak Pasrah

Kompas.com - 20/01/2014, 15:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosen menyerahkan masalah pencalonan dirinya sebagai anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

"Silakan bagaimana keputusan KPU dan Bawaslu. Saya akan cermati dengan baik. Tidak usah kita berdebat, kita tidak berwenang di bidang itu," ujar Halius di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Ketika ditanya apakah dirinya siap jika penyelenggara pemilu memutuskan mencoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, Halius mengaku berserah pada PDI Perjuangan.

"Dengan memperhatikan tiap peraturan yang berkaitan, tentu itu terserah kepada partai saya," katanya.

Halius enggan berkomentar banyak ketika ditanya apakah dirinya tahu soal aturan yang mengharuskannya mundur dari lembaga negara yang dibiayai APBN jika mencalonkan diri sebagai anggota DPR. Dia malah menilai hal tersebut adalah soal penafsiran UU saja.

"Kan ini penafsiran UU. Saya tidak bisa jawab," kata mantan Ketua Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu.

Halius mengklaim telah menyampaikan kepada KPU bahwa dirinya masih aktif sebagai Ketua Komisi Kejaksaan saat mendaftar. Hal itu, kata dia, telah ditulisnya dalam formulir B 11 yang merupakan daftar riwayat hidup bakal caleg. Namun, saat dikonfirmasi lagi soal itu, dia malah ragu.

"Saya nanti cek ya. Tapi jelas di situ saya sebutkan sampai sekarang Ketua Komjak," kata dia.

Dalam daftar riwayat hidup Halius yang dipublikasikan KPU, yang bersangkutan hanya mencantumkan dirinya adalah Ketua Kejaksaan RI.

"Kapuslitbang, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Karo Perencanaan Inspektorat, Sesjamwas, Kapusdiklat, Ketua Kejaksaan RI," demikian tulis Halius dalam kolom pekerjaannya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Kamilov Sinaga melaporkan Ketua Komjak Halius Hosein ke KPU dan Bawaslu. Pasalnya, meski terdaftar sebagai caleg DPR, Halius masih aktif sebagai Ketua Komjak. 

Halius dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Di dalam undang-undang itu terdapat klausul tentang syarat pencalonan anggota legislatif. Di dalam Pasal 51 ayat 1 (k) disebutkan, seorang caleg harus mengundurkan dari jabatan yang dibiayai oleh negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com