Menurut Pasek, seorang kader Partai Demokrat yang akan diberikan sanksi seharusnya sudah terlebih dulu melalui mekanisme di Komisi Pengawas (Komwas). Komwas nantinya melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Kehormatan (Wanhor).
"Saya sekali pun belum pernah dipanggil Komwas, apalagi Wanhor. Ini namanya spesial, jadi pakai 'jalan tol'," ujar Pasek dijumpai seusai peluncuran buku Anas Urbaningrum, di Rumah Pergerakan, Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Pasek membandingkan cara pemecatan yang dilakukan partai terhadap dirinya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin, ucap Pasek, beberapa kali dipanggil sampai akhirnya dijatuhi sanksi.
"Saya belum pernah dipanggil, diajak minum kopi pun belum pernah," tutur Pasek.
Politisi yang dikenal dekat dengan Anas Urbaningrum itu menyatakan akan mempertimbangkan hingga pekan pekan depan untuk melakukan upaya hukum atas pemecatannya itu. "Biar saya nggak asal ngomong, emosional. Kalau buat keputusan emosional, bisa lupa prosedur. Jadi galaunya ditunda, sabar dulu," imbuh anggota Komisi IX DPR itu.
Pasek dipecat
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kini memutuskan memecat Pasek. Kepastian ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti. Dia mengatakan bahwa Sekretariat Jenderal DPR baru menerima surat dari DPP Partai Demokrat pada Kamis sore ini.
Winantuningtyastiti melanjutkan, setelah menerima surat dari DPP Partai Demokrat, pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada pimpinan DPR. Nantinya, pimpinan DPR akan kembali berkirim surat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU akan menentukan pengganti Pasek, berdasarkan perolehan suara terbanyak dari daerah pemilihan Bali.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku, Pasek dipecat karena melanggar kode etik. Namun, Nurhayati membantah bahwa pelanggaran kode etik itu karena Pasek berhubungan dengan Anas dan PPI. Pelanggaran kode etik itu, menurutnya, karena Pasek kerap muncul di media dengan sikap yang bertabrakan dengan Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.