Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Dewas TVRI, Komisi I DPR Tak akan Cabut Pemblokiran Anggaran

Kompas.com - 08/01/2014, 18:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersikeras tidak akan mencabut pemblokiran anggaran TVRI tahun 2014 sebesar Rp 1,3 triliun. Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq menyatakan, ancaman yang disampaikan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI bahwa TVRI akan mempersingkat jam siaran sama sekali tak akan mengubah sikap Komisi I. Mahfudz meminta agar para Dewas sadar akan kesalahan yang telah dilakukan.

“Dua hari kemarin, Dewas mengumpulkan Kepsta (kepala stasiun) melakukan konsolidasi dan memobilisasi untuk melawan Komisi I DPR supaya anggaran tidak diblokir. Nggak akan ada pengaruhnya apa pun buat kami. Anggaran akan tetap kami blokir,” ujar Mahfudz saat dihubungi Rabu (8/1/2014).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pencabutan tanda bintang pada anggaran TVRI tahun 2014 sebesar Rp 1,3 triliun memang bisa dilakukan. Namun, pencabutan blokir anggaran ini harus melalui mekanisme rapat Komisi I DPR dengan jajaran direksi TVRI.

Persoalannya kemudian muncul karena Dewas TVRI telah memecat hampir semua direksi yang ada, termasuk Direktur Utama yang merupakan pemegang wewenang soal anggaran.

“Mau mereka mengirimkan PLT pun tidak bisa, karena PLT tidak punya wewenang untuk mengatur soal anggaran,” kata Mahfudz.

Menurutnya, pemblokiran anggaran TVRI ini adalah bentuk konsekuensi yang diberikan Komisi I DPR kepada Dewas lantaran telah menyalahi kesepakatan yang dicapai dalam rapat di DPR untuk membatalkan pemecatan direksi.

“Kalau sekarang TVRI tidak bisa siaran, itu murni bukan kesalahan DPR. Tapi kesalahan Dewas, tolong tulis ini baik-baik,” kata Mahfudz.

Mahfudz mengaku DPR tidak peduli jika TVRI harus mempersingkat siarannya akibat pemblokiran ini. “Tidak masalah, itu kewenangan mereka,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dewas dan Kepala Stasiun TVRI menuntut agar Komisi I DPR mencabut tanda bintang anggaran TVRI 2014. Ketua Dewan Pengawas TVRI Elprisdat mengatakan, akibat pemblokiran anggaran ini, dana yang dimiliki TVRI hanya Rp 35 miliar. Jumlah itu disebut hanya cukup untuk menutup biaya operasional siaran selama satu bulan.

Menurut Elprisdat, pemblokiran anggaran itu secara umum berakibat terganggunya peran TVRI sebagai televisi publik untuk menyukseskan Pemilu 2014. Selain itu, tuturnya, pihaknya tidak bisa mengadakan pemancar baru untuk memperluas area jaringan. TVRI pun berencana mempersingkat waktu siarannya.

Seperti diberitakan, kisruh di tubuh TVRI mulai mencuat setelah Dewas TVRI memecat hampir semua direksi stasiun televisi itu. Hal ini menyusul evaluasi kinerja direksi, terutama soal kecaman publik atas penayangan konvensi capres Partai Demokrat yang dinilai menyalahi fungsi TVRI yang independen.

Para direksi ini kemudian mengadu ke Komisi I DPR. Komisi I DPR memutuskan membuat panja TVRI untuk mengusut kisruh ini. Sementara Panja bekerja, Dewas harus membatalkan keputusan pemecatannya. Namun, pemecatan sudah terlanjur dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com