Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Pelanggaran Kampanye Lemah

Kompas.com - 08/01/2014, 16:03 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi menilai, penegakan hukum atas pelanggaran alat peraga kampanye masih lemah. Hal itu disebabkan koordinasi antara penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun pemerintah daerah (pemda), masih kurang.

"Mestinya memang ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu dengan pemda. Kalau di Jakarta ini masih banyak yang melanggar alat peraga, karena belum ada koordinasi yang baik di antara mereka," ujar Veri di Kantor Perludem, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2013).

Dia mengatakan, jika ada komunikasi yang baik, penertiban pelanggaran alat peraga kampanye bukan perkara yang sulit. Mencopot alat peraga, menurutnya, dapat dengan mudah dilakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP). Contohnya, Satpol PP Jawa Timur sangat aktif mencopot alat peraga kampanye yang dinilai tidak sesuai aturan.

Koordinator Divisi Legal Komisi Independen Pemantau Pemilu Putrawan mengatakan, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan DKI Jakarta banyak ditemukan dugaan pelanggaran alat peraga kampanye. Salah satunya, peraga yang ditempel di batang pohon atau di depan rumah ibadah.

Pelanggaran lainnya yang ditemukannya adalah pemasangan baliho oleh calon anggota legislatif (caleg). Padahal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 mengenai Tata Cara dan Mekanisme Kampanye Pemilu, caleg dilarang memasang baliho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Putusan Sela Kasus Hakim Agung Gazalba Dinilai Bentuk Pelemahan KPK

Nasional
KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com