Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit Tak Dilantik, Pemrov Kalteng Tunjuk Plh

Kompas.com - 31/12/2013, 16:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, akhirnya tidak jadi dilantik pada Selasa (31/12/2012) terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi Kalteng akan menunjuk pelaksana tugas harian (Plh) bupati.

“Ya belum dilantik kan sampai hari ini. Tadi malam saya masih berkomunikasi dengan Gubernur Kalteng, tadi malam ya, ada rencana menunjuk Plh dulu, jadi belum dilantik,” kata Gamawan di Istana Bogor, Selasa.

Menurut Gamawan, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengenai pelantikan Hambit tersebut. Sebagai Mendagri, Gamawan hanya memberikan masukan kepada Teras.

“Saya hanya memberikan pendapat-pendapat saja kepada gubernur, pandangan-pandangan. Karena itu Pak Gubernur tadi malam mengatakan, ya kalau gitu saya akan tunjuk Plh dulu,” tutur Gamawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelantikan Hambit menuai kritik karena status yang bersangkutan sebagai tersangka. KPK menolak permintaan izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gunung Mas untuk melantik Hambit di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Hambit mendekam di tahanan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi. Dia diduga menyuap Ketua MK Akil Mochtar melalui anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas menyampaikan keberatannya atas rencana pelantikan Hambit. Menurut Busyro, jika Hambit tetap dilantik sebagai bupati, sementara dia berstatus tersangka, hal ini dapat menunjukkan contoh buruk.

Busyro mengatakan, penerapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 seharusnya menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang. KPK, menurutnya, memandang korupsi sebagai skandal moral sehingga dirasa tidak pantas jika tersangka kasus dugaan korupsi masih dilantik sebagai kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com