Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 9 Kepala Daerah yang Dilantik Setelah Jadi Tersangka

Kompas.com - 27/12/2013, 17:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengundang polemik. Pasalnya Hambit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap sengketa pilkada terhadap Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Namun penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, terdapat sembilan kepala daerah lainnya yang juga dilantik oleh Mendagri meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi baik oleh KPK maupun kepolisian dan kejaksaan. Siapa saja mereka?

Pertama adalah Bupati Rembang Mochamad Salim. Dia terlibat perkara Penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari APBD 2006 dan 2007.

Kedua adalah Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana APBD 2006-2007 senilai Rp 42,5 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis bebas, namun vonis kasasi mengharuskannya dipenjara. Dia sempat kabur sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Ketiga adalah Bupati Lampung Timur Satono yang terlibat perkara penyalahgunaan dana BPR Tripanca. Dia divonis bebas di Pegadilan Negeri Tanjung Karang, namun vonis MA memenjarakannya selama 15 tahun. Dia melarikan diri dan belum tertangkap.

Keempat adalah Wakil Bupati Bangka Selatan Jamro H Jalil. Dia terlibat perkara dana KUT senilai Rp 388 juta.

Kelima adalah Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Dia terlibat perkara penyalahgunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Provinsi Bengkulu sekitar Rp 27 miliar.

Keenam adalah Wakil Bupati Jember Kusen Andalas yang terlibat perkara dana operasinal DPRD 2004-2009. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember. Ketujuh adalah Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo. Dia terlibat perkara pengadaan satu unit kapal tanker LCT 180 dan penggelapan dana kas daerah Januari 2006 hingga November 2007. Dia divonis pengadilan tipikor 4 tahun 6 bulan. Saat kasasi di MA, hukumannya ditambah menjadi 5 tahun.

Kedelapan adalah adalah Walikota Tumohon Jefferson Rumanjar. Dia terlibat perkara Dana APBD Tomohon periode 2006-2008. Dia divonis pengadilan tipikor 9 tahun penjara.

Terakhir adalah Bupati Mesuji Ismali Ishak. Dia terlibat perkara suap atau gratifikasi penyertaan dana APBD ke BUMD Tulang Bawang tahun 2006. Dia dilantik di Rutan Menggala, Lampung. Ismail dipidana penjara 1 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com