Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8.429 Narapidana Dapat Remisi Natal, 161 Orang Bebas

Kompas.com - 25/12/2013, 10:54 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 8.429 narapidana mendapatkan remisi khusus pada hari Natal tahun 2013 ini. Rinciannya, sebanyak 161 narapidana mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas. Sementara itu, 8.268 narapidana mendapat remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebanyak 15 hari hingga dua bulan.

"Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi khusus hari raya Natal 2013 kepada 8.429 narapidana. Selain 161 narapidana yang langsung bebas, Natal tahun ini juga memberi berkah bagi 8.268 narapidana yang mendapat remisi khusus I berkisar dari 15 hari sampai dua bulan," demikian ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat melalui keterangan pers, Rabu (25/12/2013).

Handoyo mengungkapkan, remisi tersebut diberikan dengan pertimbangan perilaku baik dan menjalankan peraturan selama ditahan. Remisi, kata dia, merupakan hak setiap narapidana. Mereka yang tidak mendapat remisi karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Adapun jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia sendiri ialah 161.566 orang.
 
"Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lapas atau rutan membuahkan berkah bagi mereka untuk kembali menjadi manusia bebas," katanya

Handoyo menerangkan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik diatur dalam Undang-Undang No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.

"Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tercatat di dalam buku register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com