Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pengaruh Atut Masih Sangat Kuat di Banten

Kompas.com - 23/12/2013, 12:38 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pengaruh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih sangat kuat di Banten. Hal itu pula yang menjadi salah satu alasan KPK cepat menahan Atut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.

“Bagaimana pun RA (Ratu Atut) itu, masih punya pengaruh cukup kuat, bukan cukup tapi sangat kuat. Kami menginginkan supaya proses itu berjalan tanpa adanya pengaruh yang bisa membuat proses akutabilitas itu tidak bisa berjalan dengan baik. Itu saja sih sebenarnya alasannya,” kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Bambang menegaskan penahanan tersebut dilakukan untuk meningkatkan objektivitas proses pemeriksaan Atut. “Upaya paksa ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kita kepingin proses seperti itu dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, informasi dari internal KPK yang dihimpun Kompas.com,  Atut diduga ingin mempengaruhi saksi-saksi yang akan diperiksa KPK terkait kasus yang menjeratnya. Atut dua kali mengadakan pertemuan dengan beberapa orang, termasuk yang akan dijadikan saksi KPK di kawasan Permata Hijau, Jakarta.

Karena dugaan itulah, KPK menahan Ratu Atut seusai ia menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak, Banten, Jumat (20/12/2013) sekitar pukul 16.45 WIB.

Penahanan Ratu Atut ini tergolong cepat. Baru empat hari ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Atut langsung ditahan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa penahanan seorang tersangka dilakukan berdasarkan alasan subyektif maupun obyektif tim penyidik KPK.

Secara obyektif, menurut Johan, KPK berwenang menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Sementara itu, alasan subyektif penyidik untuk menahan Ratu Atut bisa karena dia berpotensi menghilangkan alat bukti, memengaruhi saksi-saksi, atau melarikan diri dari proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

KPK Sita Innova Venturer Milik Anak SYL Terkait Kasus TPPU

Nasional
Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Moeldoko: Tapera Tidak untuk Biayai Makan Siang Gratis, Apalagi IKN

Nasional
Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Projo Bakal Komunikasikan Dukungannya untuk Calon Kepala Daerah ke Jokowi dan Prabowo

Nasional
Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Pilkada 2024, Projo Dukung Bobby, Khofifah, dan Airin karena Selaras Prabowo-Gibran

Nasional
Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Budi Djiwandono Batal Maju Pilkada DKI, Demokrat: Jakarta Butuh Kepala Daerah Berpengalaman

Nasional
Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Saat Jokowi Ajak Warga Riau Makan Siang Bersama Usai Shalat Jumat

Nasional
Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Tingkatkan SDM dan Dukung Ekonomi Biru, Kementerian KP Ikutkan Peserta Didik dalam MBKM

Nasional
22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

22 Jemaah yang Berhaji Tanpa Visa Resmi Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Komitmen Jaga Fiskal

Nasional
Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Ketua Pembina Yayasan Tolak Universitas Trisakti Jadi PTN-BH

Nasional
Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Pansel Buka Pendaftaran Capim KPK mulai 26 Juni sampai 15 Juli 2024

Nasional
KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Seorang Mahasiswa Terkait Korupsi Harun Masiku

Nasional
Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Polri Tangkap Buronan Nomor 1 Thailand di Bali

Nasional
Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Moeldoko Sebut Tapera Akan Diawasi Komite untuk Cegah Korupsi

Nasional
Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Tak Disanksi, Anggota Densus 88 Diduga Diperintah Atasan Buntuti Jampidsus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com