Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Akui Uangnya Dipakai Bayar Mercedes-Benz Djoko Susilo

Kompas.com - 20/12/2013, 16:15 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator SIM, Budi Susanto, mengakui uangnya sebesar Rp 1,8 miliar dipakai mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo untuk membayar uang muka pembelian mobil Mercedes-Benz. Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu membantah sengaja membayarkannya untuk Djoko.

"Sebetulnya uang muka itu saya yang punya mobil mau beli. Tapi sama Pak Mudjiharjo dibelokin uang saya, dibayar untuk mobil Pak Djoko. Tanpa sepengetahuan saya. Padahal, saya tunggu mobilnya enggak datang-datang," kata Budi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (dua kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9/2013). Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Mudjiharjo adalah orang dekat Djoko. Anehnya, jika untuk membeli mobil pribadinya, mengapa Budi meminta tolong pada orang dekat Djoko? Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencecar Budi soal mobil ini.

"Sampai hari ini saya belum terima Mercy itu. Kemarin keterangan Pak Djoko, uang saya dipakai untuk itu (beli mobil). Yang bisa jelasin Pak Mudjiharjo sebetulnya," jawab Budi.

Dalam dakwaan disebutkan, Budi membayar pembelian satu mobil Mercedes-Benz tipe jip G55 seharga Rp 1,87 miliar. Budi membayar dengan bilyet giro kepada Mudjiharjo. Perusahaan milik Budi adalah yang memenangi tender proyek pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri. Diduga pemberian uang kepada Djoko agar perusahaannya memenangi proyek itu.

Budi didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain, yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.

Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com