"Sebetulnya uang muka itu saya yang punya mobil mau beli. Tapi sama Pak Mudjiharjo dibelokin uang saya, dibayar untuk mobil Pak Djoko. Tanpa sepengetahuan saya. Padahal, saya tunggu mobilnya enggak datang-datang," kata Budi dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
"Sampai hari ini saya belum terima Mercy itu. Kemarin keterangan Pak Djoko, uang saya dipakai untuk itu (beli mobil). Yang bisa jelasin Pak Mudjiharjo sebetulnya," jawab Budi.
Dalam dakwaan disebutkan, Budi membayar pembelian satu mobil Mercedes-Benz tipe jip G55 seharga Rp 1,87 miliar. Budi membayar dengan bilyet giro kepada Mudjiharjo. Perusahaan milik Budi adalah yang memenangi tender proyek pengadaan alat driving simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri. Diduga pemberian uang kepada Djoko agar perusahaannya memenangi proyek itu.
Budi didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar. Dia juga dianggap telah memperkaya orang lain, yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.
Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau Rp 121,830 miliar dalam perhitungan kerugian negara oleh ahli dari BPK RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.