Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Cuci Uang Dana Kampanye, KPU Serahkan Biodata Caleg ke PPATK

Kompas.com - 18/12/2013, 20:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menjawab keinginan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dapat menelusuri aliran dana calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD. KPU akan menyerahkan biodata caleg kepada PPATK untuk ditemukan transaksi keuangannya.

"Terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK bagaimana menelusuri dana itu. Tapi kami akan menyerahkan biodata caleg yang ada baik DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai pembahasan materi kerja sama KPU dan PPATK, Rabu (18/12/2013) di Kantor KPU, Jakarta.

Ferry mengatakan, KPU hanya dapat memberikan biodata tersebut untuk PPATK. Selanjutnya, PPATK dapat menggunakan data itu untuk mencari sendiri penggunaan jasa keuangan oleh caleg. Pasalnya, kata dia, KPU tidak dapat mewajibkan caleg menyerahkan nomor rekening dana kampanye. Dikatakannya, hal itu karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, peserta kampanye hanya partai politik (parpol) dan caleg DPD.

"UU menyatakan peserta pemilu adalah parpol dan caleg DPD. Khusus parpol dan caleg DPD betul-betul dibebankan dan diwajibkan untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye. Rekening itu akan kami serahkan pada PPATK," lanjut Ferry.

Dituturkannya, penyerahan biodata caleg itu akan diatur dalam nota kesepahaman antara KPU dengan PPATK. Nota kesepahaman tersebut, kata dia, akan ditandatangani pada akhir Desember 2013 mendatang.

Di sisi lain, Direktur Kerja Sama dan Humas PPATK Zulkarnaen Adinegara mengatakan, teknologi informasi yang dimiliki PPATK akan mampu menelusuri aliran dana caleg meski pihaknya hanya memiliki biodata yang bersangkutan. Dia mengatakan, untuk dapat menelusuri itu, PPATK akan bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan.

"Nanti PPATK mampu bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan baik bank maupun non-bank maupun penyedia barang dan jasa untuk memberikan informasi kepada kami termasuk kalau memang caleg itu dimintakan (informasi aliran dananya)," kata Zulkarnaen pada kesempatan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com