Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Rumah Atut, KPK Sita Dua Koper Dokumen

Kompas.com - 17/12/2013, 11:23 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan dua koper dokumen dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bhayangkara Nomor 51 Serang, Banten, Selasa (17/12/2013). Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dokumen tersebut dikumpulkan dari dua ruangan di rumah Atut.

“Petugas KPK membawa dua koper berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua ruangan di rumah Gubernur Banten Ratu Atut,” kata Johan melalui pesan singkat.

Dia mengatakan, sekitar pukul 08.30 WIB, tim penyidik KPK telah kembali dari kediaman Atut. Menurutnya, tim KPK berangkat ke rumah Atut sekitar pukul 05.00 WIB.

“Petugas telah kembali tadi pagi,” ucap Johan.

Secara terpisah, pengacara Atut, TB Sukatma, membenarkan bahwa ada dokumen sebanyak dua koper yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah kliennya pagi ini. “Tapi belum bisa menunjukkan bahwa dokumen-dokumen yang dibawa KPK itu menunjukkan adanya suatu proses tindak pidana yang dilakukan seseorang,” kata Sukatma.

Dia juga mengatakan bahwa Atut tidak mengetahui rumahnya akan digeledah KPK. Sukatma mengungkapkan, pihaknya hanya mengetahui alasan penggeledahan itu dari pernyataan Johan Budi di media.

“Kalau berdasarkan konfirmasi Pak Johan Budi tadi pagi setelah wawancara di media, bahwa itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap Lebak yang tersangkanya adalah TWC (adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana),” ujar Sukatma.

Kendati demikian, menurut Sukatma, pihaknya menghormati penggeledahan KPK sebagai standar operasional prosedur penyidikan. Sebelumnya Johan mengatakan bahwa penggeledahan di kediaman Atut berkaitan dengan kasus dugaan suap pilkada Lebak, Banten, yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana. Kasus ini juga melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan pengacara Susi Tur Andayani. 

Atut tersangka?

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya membenarkan bahwa Atut sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun, dia belum memastikan terkait kasus apa penetapan tersangka Atut ini.

Selama ini, Atut diduga terlibat dalam dua kasus yang ditangani KPK, yakni pilkada Lebak dan proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten. Sukatma sendiri mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari KPK mengenai penetapan tersangka Atut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com