"Saat meeting, Pak Nazar marah karena proyek Kemenpora cuma dapat Rp 200 miliar kalau tidak salah, proyek Wisma Atlet di Palembang. Katanya sudah keluarkan uang Rp 20 miliar, itu hitungannya Pak Nazar," kata Yulianis saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/12/20013).
Nazar yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kemudian meminta uang Rp 10 miliar yang digunakan untuk memuluskan pemenangan proyek Hambalang agar dikembalikan. Yulianis mengatakan, Nazar memerintahkan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri (anak Perusahaan Permai Group) Mindo Rosalina Manulang untuk meminta kembali uang tersebut.
Menurut Yulianis, Rosa pun ikut dimarahi Nazar. Rosa kemudian menerima uang Rp 10 miliar itu dari Lisa Lukitawati. "Iya, dikembalikan pada Januari. Tiga kali dibayar cash Rp 5 miliar, Rp 4 miliar, dan Rp 1 miliar. Saya dikasih tahu Bu Rosa, dia ketemu Lisa di Ciputat," terang Yulianis.
Dalam dakwaan Deddy, Permai Group pernah mengeluarkan dana Rp 10 miliar untuk memuluskan PT Duta Graha Indah (PT DGI) memenangi proyek Hambalang. Uang itu diberikan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto sebesar Rp 3 miliar, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng melalui Choel Mallarangeng sejumlah 550.000 dollar AS atau ekuivalen Rp 5 miliar, dan Komisi X DPR RI sebesar Rp 2 miliar. Namun, Permai Group kemudian meminta uang tersebut dikembalikan karena PT DGI gagal memenangi proyek. Pengerjaan fisik pembangungan P3SON dimenangi oleh KSO Adhi-Wika.
Dalam kasus ini, Deddy selaku Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora saat itu didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni Andi Mallarangeng melalui Andi Zulkarnain Mallarangeng, Wafid Muharram, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Teuku Bagus, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Aminullah Aziz, serta korporasi. Atas perbuatannya, Deddy terancam 20 tahun penjara.
Selain Deddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.