"Tidak ada orang-orang Komisi VII mendelegasikan kepada orang lain untuk minta-minta," ujar Sutan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senin (2/12/2013).
Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyatakan sempat menerima permintaan THR dari Komisi VII DPR. Ia mengaku menyanggupi membayar 200.000 dollar AS yang didapatnya dari Deviardi. Uang itu kemudian diserahkan kepada anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto, untuk dibagikan ke Komisi VII DPR.
Menurut Sutan, Tri sudah dipanggil pimpinan Komisi VII. Dalam keterangannya, Tri mengaku tak tahu soal uang THR.
"Dia bahkan bersumpah demi Allah berkali-kali di hadapan kami," kata Sutan, yang sama-sama berasal dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih lanjut, Sutan mengatakan, Komisi VII DPR tidak pernah menekan Rudi dalam rapat kerja. Ia mengatakan, Komisi VII DPR hanya bersikap keras kepada Rudi terkait target lifting minyak.
"Kalau proyek ataupun tender, sama sekali tidak pernah kami ikut campur," katanya.
Pengakuan Rudi
Di dalam persidangan, Rudi Rubiandini sempat mengaku Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pernah meminta uang THR kepadanya. Rudi pun mengakui memenuhi permintaan tersebut.
"Muncul permintaan THR DPR dari Komisi VII. Di sisi lain, ada tawaran beberapa orang bersedia memberi bantuan 200.000 dollar AS," kata Rudi ketika bersaksi dalam kasus dugaan suap SKK Migas dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Rudi akhirnya menerima uang 200.000 dollar AS dari Deviardi, pelatih golfnya, dan digunakan untuk THR yang diminta Komisi VII. Menurut Rudi, uang itu diserahkannya melalui anggota DPR, Tri Yulianto.
"Waktu itu, Tri Yulianto anggota DPR. Mereka mewakili Komisi VII," kata Rudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.