Shamil, yang merupakan warga negara Rusia, itu pun hadir memberi kesaksian di sidang kasus dugaan suap impor daging sapi dan pencucian uang.
"Terdakwa (Luthfi) pernah beri tahu bahwa ada perubahan nama dari beliau ke Shamil setelah menikah," kata Shamil melalui penerjemah bahasa Arab di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Pembelian rumah dan mobil oleh Shamil itu merupakan syarat yang diberikan Luthfi untuk menikahi putrinya.
Shamil akhirnya melamar putri Luthfi terlebih dahulu. Acara lamaran berlangsung ketika Luthfi telah ditahan KPK.
Untuk meyakinkan Jaksa Penuntut Umum KPK maupun majelis hakim, Shamil membawa serta bukti foto-foto saat melamar putri Luthfi.
Persidangan juga menghadirkan adik Luthfi, yaitu Faisal. Faisal saat acara lamaran itu menjadi wali untuk putri Luthfi.
"Ya, saya jadi walinya saat itu. Saya juga membawa foto-foto saat itu (lamaran)," kata Faisal.
Luthfi didakwa bersama-sama Fathanah menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.