Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Mulya: Dewan Gubernur Perkirakan Century Berdampak Sistemik

Kompas.com - 20/11/2013, 20:47 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, menegaskan bahwa Dewan Gubernur Bank Indonesia memang memperkirakan kalau kegagalan Bank Century sekitar tahun 2008 dapat berdampak sistemik.

Budi pun berpendapat serupa dengan keputusan Dewan Gubernur BI yang ketika itu dipimpin Boediono. Demikian disampaikan Luhut Pangaribuan, pengacara Budi Mulya. 

"Dia juga punya pendapat serupa. Jadi memang ini ditengarai berdampak sistemik karena BI kan hanya sampai di situ. Nanti kan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan)," kata Luhut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Budi Mulya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Menurut Luhut, kewenangan BI hanya sampai membuat analisis mengenai status Bank Century. Selanjutnya, analisis tersebut diteruskan kepada KSSK yang kemudian membahasnya dan menetapkan kegagalan Century berdampak sistemik.

"Kan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi, itu KSSK. Disampaikan surat ke KSSK, kemudian dibahas betul enggak ini ditengarai berdampak sistemik dan kenyataannya memang diputuskan sebagai bank gagal berdampak sistemik, kemudian diberikan yang disebut bailout itu kan," tuturnya.

Kepada wartawan, Luhut membantah kalau ada tekanan dari pihak tertentu sehingga Dewan Gubernur BI memutuskan kegagalan Century berdampak sistemik. Menurut Luhut, selama pemeriksaan kasus Budi di KPK, belum ada dugaan kalau pemberian bailout atau dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century sudah diatur.

Menurut Luhut, analisis mengenai status Bank Century sudah dilakukan melalui parameter yang jelas. Ada satuan kerja khusus yang membuat analisis atas status Bank Century.

"Jadi kalau itu ditengarai berdampak sistemik kan ada analisis oleh satker, satuan kerja terkait. Nah waktu itu belum muncul siapa, apakah bidang pengawasan, apakah bidang yang lain, tapi ada analisis dengan parameter itu untuk menyatakan bahwa ini ditengarai berdampak sistemik, itu yang kemudian dibahas, dipresentasikan di rapat dewan gubernur, dan kemudian rapat dewan gubernur mengatakan oh iya ternyata benar, dikonfirmasi benar ini ditengarai berdampak sistemik," tutur Luhut.

KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) bagi Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Puan Maharani: Parlemen Dunia Dorong Pemerintah Ambil Langkah Konkret Atasi Krisis Air

Nasional
Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Hari Ke-10 Keberangkatan Haji: 63.820 Jemaah Tiba di Madinah, 7 Orang Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com