"Kita anggarkan Rp 125 miliar dan untuk menteri mendatang cairkan ini. Tapi tiba-tiba single years itu jadi Rp 2,5 triliun secara multiyears. Itu bukan persoalan saya lagi. Cuma saya kaget, kok bisa segitu," kata Adhyaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (12/11/2013).
Adhyaksa mengaku sempat meminta agar jangan membangun di atas tanah Hambalang karena sertifikat tanah belum ada. Menurut dia, sampai akhir jabatannya tahun 2009, sertifikat itu belum juga ada.
"Saya stop, tidak boleh dibangun karena tidak ada sertifikat. Sampai akhir jabatan saya akhir 2009 tidak keluar-keluar," ujarnya.
Sebelumnya, menurut keterangan saksi Direktur Teknik dan Operasi PT Biro Insinyur Eksakta (PT BIE) Sonny Anjangsono, anggaran proyek Hambalang telah mengalami empat kali perubahan. Semula sebesar Rp 125 miliar, Rp 225 miliar, sekitar Rp 800 miliar, dan terakhir Rp 2,5 triliun.
Sonny mengatakan, perubahan anggaran itu disampaikan oleh Sekretaris Menpora Wafid Muharam. Wafid pernah meminta Sonny membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp 2,5 triliun dengan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan secara multiyears.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, dan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka yang diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Sementara itu, dalam perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini merugikan negara sebesar Rp 463,6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.