Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut dan Sutan: Ada Bagi-bagi Uang dan BB di Kongres Demokrat 2010

Kompas.com - 08/11/2013, 13:02 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan terjadi praktik bagi-bagi uang dalam Kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung pada 2010. Ruhut mengibaratkan praktik bagi-bagi uang itu seperti bau, tercium tapi tak berwujud.

Ruhut menjelaskan, dia tak terlibat dalam praktik tersebut, baik sebagai penerima maupun pihak yang memberikan uang. Akan tetapi, ia mengaku melihat dan mendapat informasi dari beberapa peserta kongres yang mengeluh karena jatah uang yang diterimanya berbeda-beda.

"Aku enggak dilibatkan, aku tahu, aku dengar, aku lihat mereka bagi-bagi duit, yang dikasih duit cerita sama aku. Ada juga yang komplain 'kenapa kok kami enggak kebagian?' Aku bilang, kalau soal uang, jangan tanya aku," kata Ruhut, saat dihubungi, Jumat (8/11/2013).

Sepengetahuannya, jumlah uang yang dibagi ke peserta kongres mencapai 3.000 dollar AS per orang. Namun menurut Ruhut, ada juga yang menerima dalam jumlah lebih kecil karena dikurangi oleh orang yang ditugasi Anas untuk membagikan uang tersebut dalam rangka pemenangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Istilahnya kayak bau, kecium tapi enggak kelihatan. Loyalis Anas enggak usah berkoar-koar, persidangan itu untuk pembuktian. Kasus korupsi Anas ini kayak film Rambo ada seri 1, seri 2. Kita bersabar, tapi cepat atau lambat pasti ditahan," tandasnya.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana juga menyampaikan pernyataan serupa. Ia mengakui bahwa ada praktik bagi-bagi uang dalam kongres tersebut. Selain itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, juga membagikan 300 Blackberry (BB) untuk akses komunikasi khusus pendukung Anas agar menjadi ketua umum.

Ketua Komisi VII DPR ini menegaskan, saat itu dia sempat melarang Nazarudin melakukan praktik kotor untuk memenangkan Anas dalam kongres. Ia khawatir praktik yang dilakukan Nazarudin akan merusak kesakralan kongres tersebut.

"Saya dikasih BB, saya tanya untuk apa? 'Ini untuk komunikasi di antara kita.' Saya bilang, 'BB mahal-mahal kau beli ratusan; habis pakai, dibuang.' Tapi saya enggak pakai BB itu, saya enggak berpikir main uang, dan Nazarudin saya marahin," ujarnya.

Sebelumnya, nama Anas disebut dalam dakwaan Deddy Kusdinar. Anas disebut mendapat dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang. Uang itu digunakan untuk pencalonan Anas sebagai calon ketua umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

"Untuk memenangkan lelang pekerjaan fisik proyek Hambalang, PT Adhi Karya telah memberikan uang sebesar Rp 14,601 miliar, yang sebagian berasal dari PT Wika sebesar Rp 6,925 miliar, kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,21 miliar," kata Jaksa Jaya saat membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli BlackBerry, jamuan para tamu, dan hiburan. Uang untuk Anas, dalam dakwaan, diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat.

Berdasarkan pemaparan jaksa, uang kali pertama diserahkan pada 19 April 2010 sebesar Rp 500 juta, kemudian 19 Mei 2010 sebesar Rp 500 juta, dan1 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, pada 18 Juni 2010 sebesar Rp 500 juta, dan terakhir 6 Desember 2010 sebesar Rp 10 juta. Jaksa tak menjelaskan kapan pemberian dana sebesar Rp 200 juta dilakukan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Deddy sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Hambalang. Deddy disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Deddy tersangka pertama kasus Hambalang yang disidangkan.

Dalam kasus itu, KPK juga menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng; serta Teuku Bagus dengan tuduhan yang sama. Adapun Anas dijerat dengan sangkaan menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Anas sudah membantah tuduhan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com