JAKARTA, KOMPAS.com —Pengacara dan aktivis hukum harus mengembangkan keberpihakan kepada kaum miskin. Kaum miskin biasanya lemah saat berhadapan dengan hukum sehingga kerap menerima ketidakadilan.

”Orang miskin selalu menerima cap dan stigma buruk seperti rawan berbuat kriminal. Akibatnya, mereka rentan jadi korban ketidakadilan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Febi Yonesta, dalam diskusi ”Actualization of Access to Justice for the Poor through Probonoservices” di LBH Jakarta, Jumat (1/11).

Turut hadir sebagai pembicara dalam acara ini adalah Daniel Ginting dari kantor hukum Ginting & Reksodiputro. Diskusi dipandu Eny Rofiatul dari LBH.

LBH Jakarta bekerja sama dengan kantor hukum Ginting & Reksodiputro untuk memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Kerja sama ini akan menambah jumlah pengacara yang terlibat dalam kerja bantuan hukum.

Pada tahun 2012, LBH Jakarta menerima 917 pengaduan dengan 28.593 pencari keadilan. Namun, hanya 30 persen pengaduan yang mampu ditangani karena keterbatasan dana dan sumber daya manusia.

”Para pengacara hendaknya memihak kaum miskin dan memberikan bantuan secara cuma-cuma. Jika tidak dibela, mereka rentan menjadi korban ketidakadilan hukum karena tidak mampu membela diri atau membayar pengacara,” kata Febi.

Namun, masih sedikit pengacara yang peduli dan mau serius membela kaum miskin. Sejak masih kuliah, para pengacara umumnya hanya diperkenalkan dengan produk undang-undang. Hal itu mengakibatkan alam pikiran mereka cenderung positivis, yaitu hanya berpegang secara kaku terhadap perundangan. Padahal, untuk membantu kaum lemah, diperlukan cara berpikir yang terbuka dan peka terhadap nilai-nilai sosial.

”Membantu kaum miskin tidak memberikan banyak keuntungan materi,” ujar Febi.

Bantuan cuma-cuma

Daniel Ginting mengatakan, lewat kegiatan pro bono (bantuan cuma-cuma bagi publik), pengacara dapat mendudukkan kasus yang menimpa orang miskin agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka kerap tidak memperoleh keadilan karena tak bisa membela diri atau menyewa pengacara. Dengan bantuan pengacara yang peduli, pengadilan dapat mengeluarkan vonis yang lebih adil.

Harun Reksodiputro, pendiri kantor hukum Ginting dan Reksodiputro, yang dalam acara ini berperan sebagai penanggap, mengatakan, pemberian bantuan hukum untuk kaum miskin membutuhkan kerja sama semua pihak. Sebagian pengacara muda sebenarnya juga punya kepedulian untuk bekerja secara cuma-cuma membantu kaum miskin. Namun, sebagian belum tergerak karena beragam alasan.

”Kami menjembatani pengacara yang mau membantu kaum miskin, dengan memberi mereka tempat, katanya. (IAM/RYO)