"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat.
Menurutnya, Jonaidi ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur sementara Muchlis dibawa ke Rutan Salemba. Keduanya ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka.
KPK menetapkan Jonaidi dan Muchlis sebagai tersangka sekitar Februari 2013. Mereka dijadikan tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yakni anggota DPRD Seluma Pirin Wibisono, dan Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait.
Keempatnya diduga bersama-sama menerima pemberian atau janji terkait pembahasan Raperda tersebut. Penepatan empat orang ini sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Seluma Murman Effendi.
Murman dijatuhi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Selain Murman, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni Direktur PT Puguk Sakti Permai Ali Amra dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma Erwin Panama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.