Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Akil

Kompas.com - 09/10/2013, 12:58 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memuat transaksi mencurigakan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Akil ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Oktober 2013 atas dugaan menerima suap terkait dua sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang ditangani MK.

"KPK pernah menerima LHA dari PPATK yang berkaitan dengan itu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Rabu (9/10/2013).

Namun, Johan tidak mengungkapkan lebih jauh isi LHA PPATK tersebut dengan alasan LHA merupakan dokumen rahasia.

Transaksi mencurigakan Akil

Sebelumnya, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso mengungkapkan, lembaganya telah melaporkan kepada KPK adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan Akil pada tahun 2012 lalu. Johan juga mengatakan, KPK menelusuri aset Akil setelah menetapkan dia sebagai tersangka. Akil disangka menerima suap terkait sengketa pilkada di dua daerah, yakni Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK pun menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka.

Adapun Wawan diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sementara dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Akil dijerat bersama-sama anggota DPR Chairun Nisa sebagai pihak penerima suap dengan barang bukti Rp 3 miliar.

Selain keduanya, KPK menetapkan calon bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka. Menurut Johan, penelusuran aset tidak hanya dilakukan terhadap Akil. KPK juga melakukan penelusuran terhadap aset tersangka lainnya. Sejauh ini, kata Johan, belum dilakukan pembekuan rekening milik para tersangka.

"Belum, nanti kalau ada kami sampaikan," ujarnya.

Adapun Akil, selain disangka melakukan tindak pidana korupsi, juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan perusahaan yang dikendalikan kerabat dekatnya di Pontianak, Kalimantan Barat. Perusahaan itu dalam bentuk commanditaire vennootschap (CV) dalam bidang perdagangan umum dan jasa yang berlokasi di Pontianak berinisial RS. Sejumlah transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah diduga mengalir ke CV berinisial RS ini. KPK pun bakal menjerat Akil dengan tindak pidana pencucian uang, selain dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang telah disangkakan sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com