Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN: Sabu di Ruangan Akil Bisa Tingkatkan Stamina

Kompas.com - 06/10/2013, 17:38 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, metamfetamin (sabu) dalam bentuk pil yang ditemukan di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, dapat meningkatkan daya tahan atau stamina tubuh. Obat ini biasa digunakan agar seseorang tidak mudah lelah.

“Metamfetamin untuk tingkatkan daya tahan, stamina. Kelebihan jam kerja misalnya, tidak terasa capek, staminanya tidak cepat lelah,” kata Sumirat di Jakarta, Minggu (6/10/2013).

Meskipun demikian, menurut Sumirat, zat ini dapat memberikan efek negatif berupa gangguan saraf, halusinasi, gangguan persepsi, pun menjadikan si pemakainya mengalami ketergantungan. Mengenai berapa lama efek zat ini berlangsung, Sumirat mengatakan, hal itu tergantung dari kondisi metabolisme tubuh si pemakai.

Sejauh ini, belum ada kesimpulan apakah Akil menggunakan ganja dan sabu dalam bentuk pil yang ditemukan di ruangan Akil di kantor MK, tiga hari lalu. BNN baru akan melakukan uji laboratorium atas contoh urine dan rambut Akil.

Hari ini, BNN menyambangi Gedung KPK untuk mengambil contoh urine dan rambut Akil yang ditahan di Rumah Tahanan KPK tersebut. Menurut Sumirat, diperlukan waktu sekitar 14 jam untuk mendapatkan hasil uji laboratorium. “Mudah-mudahan sesuai dengan lab sendiri, untuk alat yang kami miliki, menstabilkan peralatan itu cukup lama, 14 jam. Biar kawan-kawan lab melakukan kegiatannya seacara profesional,” kata Sumirat.

Sebelumnya BNN menyatakan, temuan penyidik KPK di ruangan Akil Mochtar positif ganja dan zat metamfetamin dalam pil berwarna ungu dan hijau. Menurut Sumirat, metamfetamin biasa disebut sabu.

Dia mengatakan, baik ganja maupun metamfetamin ini termasuk dilarang peredarannya di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Adapun Akil ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang terkait kepengurusan sengketa pemilihan kepala derah di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan di Lebak, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com