Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Akil Mochtar Masih Berstatus Terperiksa

Kompas.com - 03/10/2013, 02:23 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lima orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Rabu (2/10/2013) malam, masih berstatus terperiksa. Mereka adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa (CHN), Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih (HB), pengusaha inisial CN, dan pihak swasta inisial DH.

"Saat ini posisi kelima orang masih berstatus terperiksa. Penyidik punya waktu 1x 24 jam untuk memutuskan apakah tangkap tangan ini merupakan tindak pidana," terang Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013) dini hari. Operasi tangkap tangan kali ini diduga terkait kasus sengketa Pilkada Gunung Mas.

KPK memergoki serah terima uang dalam bentuk dollar Singapura senilai Rp 3 miliar, di kediaman Akil, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013). Diduga, uang dari CHN dan CN diberikan untuk Akil. Seusai serah terima itu, KPK menangkap ketiganya.

Setelah penangkapan di rumah Akil, KPK menangkap Hambit dan DH di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat. Kelimanya langsung dibawa ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 21.50 WIB. Mereka bersama tim dari KPK langsung masuk  ke gedung melalui basement.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com