Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petinggi Chevron Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/10/2013, 20:21 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung menuntut General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) Bachtiar Abdul Fatah hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Bachtiar terbukti bersalah. Menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Surma dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2013).

Bachtiar tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima uang. Uang pengganti sebesar 6.929 juta dollar AS dibebankan pada Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang merupakan kontraktor proyek tersebut.

"Fakta persidangan uang pengganti sudah dibebankan pada Herland sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Jaksa.

Bachtiar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan Bachtiar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Bachtiar disebut telah mengetahui bahwa pada Maret 2009 izin pengolahan tanah terkontaminasi telah berakhir. PT SGJ juga tidak memiliki izin pengolahan limbah dari Menteri Lingkungan Hidup. Namun, Bachtiar tetap menandatangani kontrak bridging senilai 741.402 dollar AS dengan Herland dari PT SGJ. PT SGJ juga tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan melakukan bioremediasi.

Bachtiar disebut telah memperkaya Herland sebesar 228.126 dollar AS. Uang tersebut merupakan pembayaran pekerjaan proyek pada PT SGJ. Jumlah berbeda dengan dakwaan, yaitu 221.327 dollar AS. Menanggapi tuntutan itu, Bachtiar dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada tanggal 11 Oktober 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok Email Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke 55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com