"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Bachtiar terbukti bersalah. Menuntut agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Surma dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/10/2013).
Bachtiar tidak dibebankan membayar uang pengganti karena tidak terbukti menerima uang. Uang pengganti sebesar 6.929 juta dollar AS dibebankan pada Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo yang merupakan kontraktor proyek tersebut.
"Fakta persidangan uang pengganti sudah dibebankan pada Herland sehingga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti," kata Jaksa.
Bachtiar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan Bachtiar dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Bachtiar disebut telah mengetahui bahwa pada Maret 2009 izin pengolahan tanah terkontaminasi telah berakhir. PT SGJ juga tidak memiliki izin pengolahan limbah dari Menteri Lingkungan Hidup. Namun, Bachtiar tetap menandatangani kontrak bridging senilai 741.402 dollar AS dengan Herland dari PT SGJ. PT SGJ juga tidak memiliki kualifikasi dan persyaratan melakukan bioremediasi.
Bachtiar disebut telah memperkaya Herland sebesar 228.126 dollar AS. Uang tersebut merupakan pembayaran pekerjaan proyek pada PT SGJ. Jumlah berbeda dengan dakwaan, yaitu 221.327 dollar AS. Menanggapi tuntutan itu, Bachtiar dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada tanggal 11 Oktober 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.