Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maju Jadi Capres, Jokowi Harus Izin SBY

Kompas.com - 25/09/2013, 19:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden diperkirakan tidak berubah setelah mayoritas fraksi menolak adanya revisi. Jika tidak diubah,  undang-undang itu tidak hanya mengatur ambang batas suara dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.

Seorang kepala daerah yang akan maju sebagai capres harus mendapatkan izin dari presiden. Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arief Wibowo, menuturkan, pada pembahasan awal, fraksinya setuju agar UU Pilpres direvisi. Salah satu yang menjadi alasannya adalah pasal tentang persyaratan kepala daerah yang hendak maju sebagai capres.

"Ini salah satu yang kami persoalkan. Usulan awal kami tanpa harus izin presiden, sejauh dia berasal dari partai politik dan memang diajukan oleh partainya," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Rabu (25/9/2013).

Saat ini, calon kuat presiden dari PDI-P adalah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Jika nantinya UU Pilpres batal direvisi,  Jokowi harus meminta izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Arief menuturkan, fraksinya pernah mengajukan adanya tambahan sub-ayat dalam aturan itu. Namun, kemudian pembahasan RUU Pilpres lebih fokus pada presidential threshold yang akhirnya menyebabkan pembahasan menemui jalan buntu.

PDI-P lalu memutuskan UU Pilpres tidak perlu diubah karena pembahasan tidak lagi produktif akibat isu presidential threshold. Adapun di dalam UU No 42/2008 tentang Pilpres, persyaratan kepala daerah yang maju sebagai capres diatur dalam pasal 7.

Berikut kutipan isi pasal itu:
Pasal 7
(1)
Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2)
Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com