Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabtu, Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 24/09/2013, 19:05 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye baik milih calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif.

“Pada 28 September itu waktunya kami beraksi. Waktunya kami melakukan penindakan terhadap PKPU itu,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad usai pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) lima provinsi, Selasa (24/9/2013) di Gedung KPU.

Dia menegaskan, pada Jumat (27/9/2013) adalah waktunya penegakan hukum atas PKPU tersebut. Pasalnya, caleg dan parpol telah diberi waktu selama satu bulan dalam sosialisasi PKPU. Dia mengatakan, Bawaslu, bawaslu daerah, dan panitia pengawas pemilu telah siap mengeksekusi PKPU itu.

“Kami sudah siap. Sampai ke tanggal itu, alat peraga itu segera kami turunkan, bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama satpol PP (satuanpolisi pamong praja),” tegas Muhammad.

Ia mengaku, Bawaslu sebenarnya berharap parpol berperan aktif menurunkan alat peraga kampanye yang meyalahi aturan, atau setidaknya meminta kader menurunkannya. Dengan demikian, kata dia, Bawaslu dan pemda tidak perlu menurunkannya.

“Kalau partai itu punya komitmen yang sama untuk pemilu yang sesuai kami harapkan, sebenarnya kami berharap parpol mau menurunkan,” lanjutnya.

Pada 27 Agustus 2013 lalu, KPU menetapkan PKPU tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif. Dalam regulasi itu, KPU membatasi kampanya baik oleh parpol maupun caleg. Di antaranya, hanya parpol yang dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard). Pemasangan dibatasi, satu unit bagi satu parpol di setiap desa/kelurahan.

Selain itu, caleg DPD dapat memasang baliho atau papan reklame satu unit per desa/kelurahan. Sedangkan caleg DPR tidak diizinkan memasang baliho, bendera dan umbul-umbu. Caleg DPR hanya boleh memasang spanduk. Spanduk yang diperbolehkan bagi caleg DPR, DPD dan parpol maksimal dipasang satu unit setiap zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU bersama pemda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com