Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sarankan Bank Mutiara Lapor ke Badan Kehormatan DPR

Kompas.com - 24/09/2013, 18:13 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan kepada Bank Mutiara (dulu Bank Century) untuk mengadu kepada Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait desakan Tim Pengawas Century agar bank tersebut segera membayarkan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja, Bank Mutiara lebih baik melapor ke BK DPR karena desakan tersebut belum tentu sikap resmi parlemen secara keseluruhan, melainkan mungkin hanya pendapat sejumlah oknum anggota DPR.

"Karena itu sudah menyangkut oknum yang menurut saya belum tentu menjadi sifat parlemen secara keseluruhan. Itu lebih kepada oknum, saya minta mereka ke BK DPR," kata Adnan di Jakarta, Selasa (24/9/2013).

Adnan menerima kedatangan pihak Bank Mutiara yang diwakili kuasa hukumnya, Mahendradatta, Senin (23/9/2013) siang. Menurut Adnan, dalam pertemuan itu Bank Mutiara berkonsultasi mengenai posisinya yang merasa didesak DPR untuk membayarkan uang kepada pemegang sertifikat Antaboga, padahal bank tersebut masih berupaya menjual aset untuk mengembalikan uang negara Rp 6,7 triliun.

"Itu Bank Mutiara merasa posisinya dirugikan oleh sikap parlemen karena mereka kan sedang menjual Bank Mutiara agar bisa kembali Rp 6,7 triliun itu tapi di sisi lain parlemen terkesan memaksa agar Bank Mutiara membayar kepada pemegang sertifikat Antaboga yang tidak ada hubungannya," tutur Adnan.

Mahendradatta sebelumnya mengaku berkonsultasi kepada Adnan mengenai boleh tidaknya mengambil dari dana talangan Bank Century untuk diberikan kepada investor Antaboga. Menurutnya, Bank Mutiara khawatir jika penggunaan dana talangan ini nantinya digolongkan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi.

Saat ditanya apakah penggunaan dana talangan untuk investor Antaboga ini dapat dikatakan korupsi atau tidak, Adnan mengatakan harus melihat konteksnya terlebih dahulu.

"Kita harus lihat dulu konteksnya, kan konteksnya ada banyak, lihat unsur-unsurnya. Memang kan kemarin ditanyakan itu. Itu opini yang kita sampaikan," ujar Adnan.

Rapat Timwas Century sebelumnya mendesak pengembalian dana terkait putusan MA nomor 2838 K/PDT/2011 yang memenangkan gugatan 33 nasabah Bank Century asal Solo. Putusan tersebut memerintahkan Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara mengembalikan dana senilai Rp 41 miliar.

DPR juga merekomendasikan agar pemerintah dan Bank Indonesia segera menyelesaikan masalah nasabah Antaboga. Atas rekomendasi ini, pemerintah mengajukan dua opsi penyelesaian masalah nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebagai bagian dari kasus Bank Century.

Opsi pertama adalah penyelesaian melalui pembiayaan negara dengan persetujuan DPR. Opsi kedua, penggantian kepada nasabah Antaboga setelah penuntasan pengembalian aset Bank Century yang masih diproses secara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com