Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Master Steel Dituntut 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 10/09/2013, 21:25 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemilik sekaligus Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi, dituntut 5 tahun penjara, ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus suap pegawai pajak. Dia dianggap terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan anak buahnya, yaitu Effendy Komala dan Teddy Muliawan, menyuap dua pegawai pajak sebesar 600 ribu dollar Singapura (SGD).

"(Jaksa) Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menjatuhkan terdakwa Diah Soemedi hukuman pidana lima tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

Uang tersebut dimaksudkan agar dua penyidik pajak yakni Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra menghentikan penanganan perkara pajak PT The Master Steel.

Diah dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Mulanya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memeriksa pajak tahun 2008 PT The Master Steel Manufactory pada Januari 2011. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa laporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun yang dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh, warga negara Singapura.

Kasus pajak The Master Steel pun telah dilaporkan ke Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur Hario Damar. Namun, kemudian kasus itu ditangani oleh penyidik pajak Eko dan Dian.

Pada 25 April 2013, Diah Soemedi melakukan pertemuan di Hotel Borobudur agar penyidikan perkara pidana perpajakan dihentikan. Saat pertemuan itu disepakati pemberian imbalan dana Rp 40 miliar. Diah memerintahkan Effendy mengatur cara penyerahan uang tersebut.

Setelah itu, mereka pun mengatur kesepakatan penyerahan uang secara bertahap.

Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil anak buahnya Effendy untuk mengambil uang 300 ribu dollar Singapura. Kemudian keesokan harinya pada 7 Mei 2013, Effendy menemui Eko. Modus penyerahan uang dilakukan dengan tidak bertemu langsung.

Effendy meminjam kunci mobil Dian, kemudian meletakkan uang di dalam mobil Honda City itu. Penyerahan kunci mobil tidak dilakukan oleh Dian, melainkan oleh Eko. Mobil tersebut sudah sengaja diparkir di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Pada penyerahan berikutnya, aksi mereka tepergok KPK. KPK menangkap Dian dan Eko sesaat setelah diduga menerima uang dari Effendy melalui Teddy, Rabu (15/5/2013). Dian dan Eko tertangkap di halaman parkir Bandara Soekarno-Hatta bersama dengan Teddy, sementara Effendy diringkus dalam perjalanan di Kelapa Gading, Jakarta. KPK menemukan uang 300.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat menangkap dua pegawai pajak tersebut.

Dalam kasus ini Manager Akuntansi PT Master Steel Manufactory Effendy Komala dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Supporting Accounting PT Master Steel, Teddy Muliawan dituntut 3 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com