Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Dinas, Wali Kota Makassar Batal Bersaksi dalam Sidang Fathanah

Kompas.com - 09/09/2013, 14:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin tidak memenuhi panggilan persidangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/9/2013). Ilham batal diperiksa sebagai saksi dalam persidangan itu dengan alasan tengah berdinas.

"Kami panggil delapan saksi, tetapi yang hadir tiga, sedangkan yang dua tidak hadir karena alasan dinas, yaitu Ilham Arif dan Andi Akmal," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Rini Triningsih dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.

Adapun tiga saksi lainnya yang menghadiri persidangan hari ini adalah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Jazuli Juwaini, Billy Gan, serta Amel Fadly. Ketiganya tengah dimintai keterangan seputar aliran dana Fathanah. Selain itu, masih ada empat saksi lain yang belum hadir, yakni Win Siman, Andi Akmal, Ongki Widya, dan Imam Rohani.

Tim jaksa KPK memanggil Ilham sebagai saksi dalam persidangan ini untuk dikonfirmasi seputar uang Fathanah yang mengalir untuk pemenangan dia sebagai calon gubernur Sulawesi Selatan 2013-2018. Saat maju sebagai calon gubernur Sulsel 2013-2018, Ilham diusung sejumlah partai, salah satunya PKS.

Dalam surat dakwaan tim jaksa KPK disebutkan, pada 2012, Fathanah melakukan transfer ke sejumlah pihak, salah satunya kepada Amel Fadly senilai Rp 4,071 miliar untuk biaya pemilihan Ilham dan Azis Kahar Muzakar.

Adapun Ilham pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Seusai diperiksa beberapa waktu lalu, dia mengaku bahwa Fathanahlah yang menjembataninya dengan petinggi-petinggi PKS. lham sendiri mengenal Fathanah sebagai seorang teman. Fathanah, katanya, dikenal sebagai salah satu tokoh besar di Sulsel.

Dalam kasus ini, Fathanah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, dan membelanjakan harta kekayaan yang nilainya mencapai Rp 34 miliar dan 89.321 dollar AS. Diduga, harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com