Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 2 Versi Laporan Audit Hambalang, BPK Dinilai Main-main

Kompas.com - 29/08/2013, 09:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan dinilai bermain-main dalam menyusun laporan audit investigatif tahap II Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olahraga Hambalang, Bogor. Indikasinya ada dua versi laporan. Laporan juga tidak menyertakan kerugian negara yang dibutuhkan KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz, Rabu (28/8/2013). Dua versi laporan audit investigatif tahap kedua tersebut adalah laporan resmi yang diserahkan ke DPR dan laporan audit yang disimpan untuk internal BPK.

Dokumen resmi itu tidak menyebutkan adanya 15 nama anggota Komisi X DPR yang diduga terlibat dalam proses proyek tersebut. Besar kerugian negara dalam dokumen tersebut ditulis Rp 463,67 miliar.

Dokumen lain untuk internal tertera pada Juli 2013. Dalam audit untuk internal BPK, terdapat 15 anggota DPR yang diduga terlibat dalam proses persetujuan anggaran proyek Hambalang. Dalam dokumen tersebut, kerugian negara ditulis Rp 471,707 miliar.

Dalam laporan resmi yang diserahkan ke DPR, selain nama-nama anggota DPR dihilangkan, juga tidak disertakan proses penganggaran di DPR tersebut. Mengenai hal itu, anggota BPK, Ali Masykur Musa, enggan memberi penjelasan.

Dalam laporan resmi yang diserahkan ke DPR, BPK membeberkan dugaan keterlibatan ADWM yang saat itu menjabat Menteri Keuangan. Dia memberikan disposisi ”selesaikan” yang diartikan sebagai persetujuan atas nota dinas usulan persetujuan permohonan dispensasi jangka waktu penyampaian revisi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Padahal, penyampaian usulan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dari Kemenpora pada 15 November 2010 melewati jangka waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 15 Oktober 2010.

Mengenai versi-versi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, DPR berpegangan pada hasil audit tahap II proyek Hambalang, yang diserahkan BPK pada 23 Agustus lalu. Selain dokumen tersebut, DPR tidak menerima dokumen lain terkait audit tahap II proyek Hambalang dari BPK.

”Saya tidak tahu jika ada dokumen lain dan tak akan mengonfirmasi apa pun ke BPK. Pijakan kami adalah dokumen resmi yang diserahkan BPK pada 23 Agustus lalu,” kata Priyo, Rabu, di Kompleks Parlemen.

Pertanyaan tersebut disampaikan kepada Priyo karena ada dua dokumen hasil audit tahap II proyek Hambalang yang beredar.

Priyo menuturkan, dokumen yang diterima dari BPK pada 23 Agustus 2013 akan dibawa ke rapat pimpinan DPR dan kemudian ke Badan Musyawarah DPR. Setelah itu, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR dan Komisi X DPR diperkirakan akan diminta untuk menindaklanjutinya.

Dalam dokumen yang diterima dari BPK, kata Priyo, juga ada klausul bahwa BPK akan memberikan hasil dokumen yang lebih rinci dan lengkap kepada KPK. (FAJ/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com