Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat, Pembahasan Aceh Dimulai Lagi

Kompas.com - 26/08/2013, 22:36 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, pembahasan wewenang pemerintah Aceh dan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh akan dimulai lagi Jumat (30/8/2013) mendatang di Jakarta. Pembahasan masih hanya akan bersifat umum.

“Kami (pemerintah dan pihak Aceh) sudah sepakat, pertemuan pertama nanti diselenggarakan 30 Agustus nanti. Materinya masih umum saja,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi, Senin (26/8/2013) di Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima orang dari pemerintah sebagai anggota tim yang akan membahas persoalan itu. Di sisi lain, katanya, pihak Aceh juga diminta menunjuk lima orang. “Mereka sudah tunjuk lima orang juga. Tapi kami belum tahu siapa saja. Yang pasti dari pemerintah provinsi dan DPR Aceh,” lanjut Gamawan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pemerintah telah menyusun jadwal pembahasan tentang rancangan peraturan pemerintah (RPP), rancangan peraturan presiden (Rperpres) dan Qanun Lambang dan Bendera Aceh.

“Tanggal-tanggal sudah kami jadwalkan dan kami sampaikan juga ke Aceh. 29 Agustus, pembahasan sudah dimuliai,” ujar Djohermansyah, Jumat (16/8/2013).

Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti jadwal yang sudah disusun pihaknya, ia sudah menyampaikan surat kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah pada Kamis (15/8/2013)untuk segera menetapkan anggota tim pembahasan dari Aceh. Tim, katanya, dapat terdiri dari pemprov Aceh dan DPRA.

“Tim bisa dari DPRA dan dari eksekutif, yaitu pemprov Aceh,” lanjutnya.

Disampaikannya, pembahasan polemik bendera dan kewenangan Aceh ditargetkan dapat selesai sebelum 15 Oktober mendatang. “Harapannya sih, sebelum Oktober sudah selesai semua,” lanjut Djohermansyah.

Pembahasan dua PP dan satu perpres itu dilakukan secara paralel dengan evaluasi Qanun khususnya mengenai penggunaan lambang bendera Aceh.

Sebelumnya, Zaini Abdullah meminta pemerintah pusat menepati janji untuk memperjelas wewenang pemerintah Aceh terutama terkait pengelolaan minyak dan gas (migas) dan tanah. Di sisi lain, pemerintah berjanji akan membahasnya. Pertemuan terakhir antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh dan DPRA berlangsung 31 Juli lalu. Masa pembahasan diperpanjang kembali selama dua bulan hingga 15 Oktober mendatang.

UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan, Pemerintah Aceh diberi wewenang pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh itu diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2). Aturan itu menyebutkan, wewenang itu diberikan dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat untuk mengelola migas di Aceh. Namun, hingga kini belum ada PP yang mengatur soal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com