Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Mendapatkan Bantuan Siswa Miskin

Kompas.com - 22/08/2013, 18:43 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah mengingatkan kepada seluruh siswa yang berhak mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk segera melakukan pendataan diri di sekolah/madrasah masing-masing. Proses pendataan tahap II atau terakhir akan berakhir pada 13 September 2013 .

Untuk mendaftarkan diri diperlukan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Calon Penerima BSM. Lalu, bagaimana bagi siswa miskin namun tidak memiliki kartu tersebut?

Koordinator Pokja Pengendalian Program Bantuan Sosial Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sri Kusumastuti Rahayu mengatakan, diperlukan Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk mengganti KPS atau Kartu Calon Penerima BSM.

Namun, untuk mendapatkan SKRTM perlu melewati musyawarah desa/kelurahan. Musyawarah tersebut yang akan memutuskan seseorang berhak menerima KPS atau tidak. Jika tidak berhak, KPS akan dialihkan ke keluarga lain yang berhak.

Awalnya, pemerintah membagikan KPS kepada 15,5 juta keluarga sasaran. Pembagian KPS dimulai sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, kenyataanya masih ada keluarga mampu yang menerima KPS. Sebaliknya, ada keluarga miskin yang tidak menerima KPS.

Adapula KPS yang diretur atau dikembalikan lantaran tercatat lebih dari satu kali, tidak bertempat tinggal di desa bersangkutan, dan seluruh anggota keluarga meninggal dunia. Ada juga keluarga yang mengembalikan KPS secara sukarela karena merasa tidak layak menerima. Data terakhir, setidaknya ada 260 ribu KPS yang diretur oleh kantor pos.

Di dalam musyawarah desa/kelurahan itu dilakukan perubahan data. KPS yang diretur diganti dengan keluarga yang berhak. Namun, jumlah keluarga pengganti tidak boleh melebihi KPS yang diretur. Jadi, perlu ada prioritas untuk penggantian, yakni keluarga yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih besar, kepala rumah tangga perempuan, berpenghasilan lebih rendah dan tidak tetap, serta kondisi fisik rumahnya kurang layak huni.

"Siswa calon penerima BSM di luar mekanisme KPS harus memenuhi syarat seperti orangtua siswa terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan, siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya, siswa yatim, piatu, atau yatim piatu, berasal dari korban musibah, kelainan fisik berasal dari keluarga miskin, atau memiliki 3 saudara yang berusia di bawah 18 tahun," kata Sri dalam jumpa pers di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Jika hasil musyawarah desa/kelurahan siswa berhak menerima BSM, lalu diterbitkan SKRTM. Surat tersebut lalu dibawa ke sekolah/madrasah sebelum 13 September untuk didata.

Dikatakan Sri, pemerintah menyiapkan anggaran BSM di 2013 untuk 16,6 juta siswa. Angka itu telah dilebihkan sebagai jaga-jaga. Data awal, sebanyak 15,43 juta siswa yang mendapat BSM.

Sri menambahkan, pemerintah akan memprioritaskan siswa yang mendaftar melewati mekanisme KPS dan Kartu Calon Penerima BSM. Jika jumlahnya tidak sampai 16,6 juta, maka sisanya diberikan untuk siswa yang melalui mekanisme SKRTM.

Bagi siswa yang mendaftar di tahap I, dana BSM dapat diambil di Bank Pembangunan Daerah di mulai 26 Agustus 2013. Adapun pencairan BSM tahap II akan dicairkan dimulai 30 September 2013. Setiap siswa SD sederajat akan mendapatkan dana sebesar Rp 450.000 , SMP sederajat Rp 750.000, SMA dan SMK sederajat Rp 1.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com