Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Orang Dijadikan Tersangka dalam Kasus Pabrik Narkoba di Cipinang

Kompas.com - 17/08/2013, 01:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Cipinang. Sepuluh tersangka itu terancam dihukum mati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Arman Depari mengatakan, dari sepuluh tersangka yang ditetapkan, satu diantaranya merupakan pegawai negeri sipil di Lapas Cipinang. Selain itu, ada pula ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diduga ibu rumah tangga itu berperan sebagai kurir

"Ada juga tahanan dari LP Nusakambangan yang sebelumnya berada di LP Cipinang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman, di Aula Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Sepuluh tersangka itu berinisial GW (PNS LP Narkotika Cipinang), MY, JW (ibu rumah tangga), HC, VC, AS, AH, TR, MT, dan FB (napi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah).

Arman mengungkapkan, pengusutan keberadaan pabrik sabu di LP Cipinang telah dilakukan sejak Juni 2013 lalu. Pengusutan itu bermula dari aksi tangkap tangan terhadap JW di areal parkir LP Cipinang. Dari tangan JW petugas mengamankan barang bukti berupa 298 gram sabu senilai Rp 180 juta.

"JW diamankan setelah diperintahkan SR (napi Rutan Pondok Bambu) untuk mengambil sabu dari AS di LP Cipinang," katanya.

Dari keterangan JW, lanjut Arman, petugas kemudian membongkar keberadaan pabrik sabu di lapas tersebut. Barulah, pada 5 Agustus lalu, tim penyidik Ditnarkoba Bareskrim Polri bersama Kemenhuk dan HAM melakukan inspeksi dadakan di lapas tersebut dan menemukan keberadaan pabrik itu.

Arman mengatakan, akibat perbuatannya kesepuluh tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman hukuman pada untuk pasal tersebut adalah pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sedangkan untuk pasal subsider, mereka dikenai Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama karena memiliki dan menguasai narkotika Golongan I. Ancaman hukuman untuk pasal itu yakni pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Lebih subsider, mereka diancam dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU yang sama dengan pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com