Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juard: Fathanah Memperkenalkan Diri sebagai Ustaz Arif dari PKS

Kompas.com - 16/08/2013, 13:56 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum PT Indoguna Utama, Juard Effendi, mengungkapkan, ia berkenalan dengan terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, Ahmad Fathanah, pada Oktober lalu. Saat itu, karyawan PT Radina Bioadicipta, Jerry Roger, menyebutkan ada seorang ustaz bernama Arif dari PKS.

"Dia (Jerry) yang menyebutkan Ustaz Arif dari PKS," kata Juard saat bersaksi untuk Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Dia mengaku tidak mengetahui nama asli Ahmad Fathanah. Dia pun mengira Fathanah adalah orang partai. Fathanah pun kemudian secara langsung memperkenalkan diri dengan panggilan Ustaz Arif.

"Waktu itu saya tidak tahu kalau namanya Ahmad Fathanah. Dia mengaku saat itu namanya Arif, Ustaz Arif," katanya.

Sementara itu, saksi Arya Effendi, Direktur Operasional PT Indoguna Utama, mengaku mengetahui adanya sebutan ustaz kecil yang ditujukan untuk Fathanah.

Dia pernah bertemu Fathanah di restoran Angus Steak House di Senayan City, Jakarta, pada Januari lalu yang turut dihadiri Presiden Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Sebutan ustaz kecil juga pernah disampaikan oleh Maria.

"Saat disebut ustaz kecil, bayangan saya ya Ahmad Fathanah," kata Arya.

Menurut Arya, Fathanah mengaku meminta sumbangan untuk Safari Dakwah PKS sebesar Rp 1 miliar. Setelah perkenalan itu, Arya menyampaikan kepada Juard bahwa ada ustaz kecil akan mengambil uang. Arya mengaku percaya dengan Fathanah karena sama-sama berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Seperti diketahui, Ahmad Fathanah bersama mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima pemberian hadiah atau janji dari Juard dan Arya (Direktur PT Indoguna Utama) terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk perusahaan tersebut Rp 1,3 miliar. Keduanya juga didakwa tindak pidana pencucian uang. Adapun Juard dan Arya telah divonis 2 tahun 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com